Ambon, 13/7 (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan jumlah penyalah guna atau pengguna narkotika dan obat-obat terlarang di provinsi Maluku hingga 2015 tercatat sebanyak 27.940 orang.

"Jumlah penyalahguna narkoba di Maluku ini berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Puslitkes Universitas Indonesia (UI) pada 2015 dan Maluku menempati posisi ke-7 dari 34 provinsi," kata Plt. Kepala BNN Provinsi Maluku, Abner Timisella, di Ambon, Kamis.

Para penyalahgunaan narkoba tersebut terdiri dari pengguna yang baru mencoba menggunakan barang haram tersebut, memakai secara teratur serta pecandu. Angka prevalensi tersebut semakin meningkat dibanding dengan periode sebelumnya.

Sedangkan survei pada 2015 untuk pelajar, pemuda dan mahasiswa di Maluku tercatat 2,8 persen pernah menggunakan narkoba serta 1,4 persen lainnya memakai narkoba selama setahun.

"Angka ini ini cukup tinggi dan memprihatinkan sehingga perlu menjadi perhatian khusus pemerintah pusat maupun daerah karena kenyataannya angka penyalahgunaan cukup tinggi tetapi pengungkapan kasusnya dan barang bukti masih sangat sedikit," katanya.

Berdasarkan data tersebut, BNN Maluku mengindikasikan peredaran narkoba di provinsi berjuluk "seribu pulau" tersebut relatif.

Abner juga mengatakan upaya penyelamatan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Maluku melalui program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) pada 2015 tercatat sebanyak 5.150 orang, 2016 sebanyak 6.240 orang dan sampai dengan Juli 2017 tercatat 1.729 orang.

BNN Maluku bekerja sama dengan TNI dan Polri selama kurun waktu tiga tahun terakhir dapat mengungkap 11 kasus kejahatan narkoba dengan jumlah tersangka 28 orang.

Diantaranya pada 2015 sebanyak enam kasus dengan 11 tersangka, enam kasus dengan delapan tersangka pada 2016 dan hingga pertengahan 2017 enam kasus dengan sembilan tersangka.

Abner mengatakan, pihaknya pada 2015 - 2017 telah melakukan upaya rehabilitasi terhadap 1.429 pengguna narkoba, baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi milik pemerintah (IPWL) dan non IPWL dan lembaga rehabilitasi milik masyarakat.

Sedangkan menyangkut upaya pencegahan yang telah dilakukan, melalui peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) P4GN dari kalangan usia dini hingga orang dewasa.

Selain itu, memanfaatkan mobil sosialisasi dan mobil tes urine, maupun melalui media cetak, elektronik maupun dalam jaringan (online) serta tatap muka secara langsung dengan masyarakat.

"Peningkatan KIE ini telah dilakukan hampir di semua wilayah kota Ambon serta sebagian kabupaten Maluku Tengah, Seram bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur (SBT)," katanya.

Dia mengemukakan, saat ini telah terbangun kesadaran, kepedulian maupun kemandirian masyarakat dalam menjaga diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba secara swadaya, baik di lingkungan pendidikan, tempat kerja dan lingkungan masyarakat.

"Semakin banyak permintaan dari komponen masyarakat agar BNN dapat melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba. Hal ini mengindikasikan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut semakin meningkat," katanya.

Abner memandang perlu cara pandang masyarakat terhadap pengguna narkoba juga perlu diubah agar tidak menganggap mereka sebagai penjahat tetapi sebagai korban atau orang sakit yang perlu mendapatkan penanganan.

"Aparat penegak hukum yang menangani kejahatan narkoba dapat menjaga integritas, melakukan langkah-langkah agresif untuk membongkar jaringan peredarannya sampai ke akar-akarnya serta menuntut mereka dengan tindak pidana pencucian uang agar jaringan sindikatnya tidak berdaya," tegasnya.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017