Ambon, 13/7 (Antara Maluku) - Kader Slamat alias Ongen, seorang mahasiswa Universitas Empu Tantular Jakarta diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena tertangkap saat mengambil ganja seberat 165,94 gram pada salah satu perusahaan jasa penitipan barang.

Ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Esau Yarisetou dan Philip Panggala membuka sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan barkas jaksa pe untut umum Kejati Maluku, Dinas Hadi Chrisna dan Mercy de Lima.

JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa dijerat dengan pasal 111 auat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena memiliki narkotika golongan satu nomor urut delapan sebagaimana yang tertera dalam lampiran UU dimaksud.

Awalnya diringkus aparat kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Maluku pada tanggal pada tanggal 6 Februari 2017 sekitar pukul 19.20 WIT.

"Polisi mendapat masukan dari informan bahwa akan ada seseorang yang menjemput sebuah paket berisi ganja kering seberat 165,94 gram pada perusahaan jasa penitipan barang TIKI di jalan A.M Sangadji Ambon.

Informan juga menyebutkan ciri-ciri terdakwa yang akan menjemput paket tersebut menggunakan syal yang diikat pada bagian kepala.

Usai mengambil paket dan hendak berjalan ke luar perusahaan tersebut, terdakwa langsung dihampiri tiga orang anggota Resnarkoba Polda Maluku dan menanyakan apa isi paket tersebut,

Terdakwa dengan jujur mengakui kalau isi paket tersebut adalah ganja kering sehingga polisi langsung menahan terdakwa.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui kalau barang haram ini dibeli dari seseorang di Jakarta Selatan bernama Saipudin sejak pertengahan Desember 2016 lalu senilai Rp5 juta.

"Akibat merasa takut membawanya ke Kota Ambon, terdakwa memaketnya dan sempat menyimpan ganja tersebut di dalam loker kampus terdakwa pada Fakultas Tehnik Universitas Empu Tantular," kata JPU.

Setelah itu terdakwa berangkat ke Ambon, dia menghubungi salah satu rekannya di Jakarta untuk mengambil paket ganja di loker kampus dan mengirimnya melalui perusahaan jasa penitipan barang dan akhirnya tertangkap.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017