Ambon, 26/7 (Antara Maluku) - Wali Kota Ambon Richrad Louhenapessy mengatakan, APBD Kota Ambon tahun anggaran 2016 terserap Rp1.100.953.632.939.90 atau sebesar 94,7 persen dari jumlah anggaran Rp1.162.498.813.516.68.

"Kemudian belanja daerah yang merupakan pengeluaran kas daerah yang mengurangi dana lancar, dalam pelaksanaan realisasi belanja selama tahun 2016 adalah sebesar Rp1.127.555.904.387.14, atau 92,15 persen dari anggaran sebesar Rp1.223.661.202.000.68," ujarnya pada rapat paripurna DPRD Kota Ambon di gedung DPRD Kota Ambon, Maluku, Rabu

Rapat itu dalam rangka penetapan raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun 2016.

Menurut dia, pembiayaan merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

Richard mengatakan, dari uraiannya mengenai pendapatan dan belanja daerah Kota Ambon selama tahun anggaran 2016, maka secara total terdapat defisit anggaran sebesar Rp57.784.774.732.24.

Bila dikaitkan dengan pembiayaan anggaran pada sisa lebih saldo anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp94.676.536.437.39 setelah dikurangi dengan realisasi penyertaan modal dan pembayaran utang pokok sebesar Rp1.882.703.653.26, maka terdapat sisa lebih perhitungan pembiayaan anggaran tahun 2016 sebesar Rp35.009.058.051.89.

"Di sisi lain neraca Pemerintah Kota Ambon yang menggambarkan posisi keuangan, suatu entitas pelaporan mengenai aset kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2016 adalah posisi aset Pemerintah Kota Ambon dari hasil laporan keuangan diperoleh nilai sebesar Rp1.416.885.040.613.78," ujarnya.

Sedangkan kewajiban tergambar pada posisi pasiva adalah sebesar Rp46.093.512.764.01. Dengan demikian kekayaan bersih atau ekuitas dana yang diperoleh melalui rasio total aset dibandingkan dengan kewajiban adalah sebesar Rp1.370.791.527.849.77.

Richard mengatakan, selama pembahasan terhadap rancangan pertanggungjawaban APBD 2016 banyak hal yang dibicarakan terkait pembenahan yang dilakukan dalam melanjutkan kebijakan program-program prioritas.

"Tentunya tidak terlepas dari aturan yang mendukung `good governance` dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk kepentingan masyarakat sehingga membawa implikasi bagi pembangunan ekonomi di Kota Ambon serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berkualitas," ujarnya.

Selama berlangsungnya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun 2016 terdapat sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon berupa catatan strategis yang berisi saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi dan tugas umum pemerintahan.

"Catatan-catatan itu disampaikan melalui kata akhir masing-masing fraksi dalam pandangan umumnya dan patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon," ujarnya.

Semua saran dan pendapat maupun rekomendasi itu dalam rangka memberi bobot untuk melengkapi dan menata tugas-tugas kedepan dengan tetap berpegang teguh prinsip kemitraan dan kesetaraan akan menjadi perhatian pemerintah kota.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017