Ambon, 29/7 (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Manumpak Pane mengakui, jumlah perkara yang paling dominan terjadi di daerah ini sejak Januari hingga pertengahan Juni 2017 adalah masalah penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

"Saat ini sudah ditangani 138 perkara narkoba dimana para pelakunya sudah ada yang divonis penjara dan sebagian masih menjalani proses persidangan di pengadilan," kata Kajati di Ambon, Sabtu.

Penanganan kasus narkoba oleh jaksa selaku penyidik dan penuntut umum setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dari BNN maupun Ditresnarkoba Polda Maluku.

Contoh perkara narkoba yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon adalah seorang wanita kurir dan pemilik narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 7,77 gram dengan masa hukuman penjara antara tujuh hingga 12 tahun.

Sedangkan kasus narkoba yang baru disidangkan adalah seorang pemilik sabu-sabu yang beratnya lebih dari lima gram gram.

Para pelaku yang terlilit masalah hukum akibat penggunaan narkoba bukan saja masyarakat biasa melainkan oknum anggota aparat keamanan juga ikut terlibat.

Selain kasus narkoba, perkara kriminal lainnya yang paling menonjol adalah penganiayaan 54 kasus, pencurian 30 kasus, pencabulan terhadap anak sebanyak 23 kasus, pengeroyokan 50 kasus, serta pembunuhan lima kasus.

Sementara untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani selama ini, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,354 miliar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017