Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku mendesak PT. Taspen (Persero) Cabang Ambon memenuhi hak-hak veteran yang sudah memiliki Surat Keputusan sebagai bekas pejuang termasuk tujangan kesejahteraan sebesar Rp1 juta. "Kita tidak masuk ke dalam ruang internal yang menjadi kewenangan PT. Taspen seperti melakukan verifikasi dan sebagainya, tapi yang menjadi hak seseorang harus diberikan dan DPRD secara serius akan memperhatikan persoalan ini," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Maluku, Melky Syairdekot, di Ambon, Rabu. Desakan ini dilakukan dewan terkait keluhan Sektretaris I Legiun Veteran Maluku, Abdulrachman Muthalib yang menyatakan 65 anggotanya tidak menerima pembayaran santunan veteran serta tunjangan kesejahteraan sebesar Rp1 juta secara penuh, karena mereka hanya dibayar Rp200.000 per orang. Tunjangan kesejahteraan Rp1 juta ini hasur dibayarkan Taspen sesuai pernyataan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2007 lalu. Menurut Melky, kalau informasi ini terdapat unsur kebenarannya maka PT. Taspen sebagai lembaga yang dipercayakan pemerintah untuk mengelola dana pensiun dan pembayaran tunjangan veteran harus mematuhinya. "Bangsa yang besar, adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya sehingga seorang pejuang kalau sudah memiliki SK sebagai veteran harus diperhatikan haknya sesuai peraturan yang berlaku," kata Melky. Sementara Kepala PT. Taspen (Persero) Cabang Ambon, Marthon Siregar mengatakan, tunjangan veteran hanya diberikan kepada orang yang betul-betul miskin yang diperkuat dengan surat keterangan Ketua Rukun Tetanga dan Lurah. "Kalau dana kehormatan dibayarkan kepada semua anggota veteran yang memiliki piagam veteran, meskipun mereka tergolong mampu dan setiap bulan," katanya. Setiap bulannya, PT. Taspen menyalurkan dana pembayaran tunjangan kepada 1.650 orang ditambah dana kehormatan kepada 166 veteran.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010