Ambon, 10/8 (Antara Maluku) - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon menaikkan masa hukuman tiga terdakwa korupsi dana rebosiasi dan pengayaan lahan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan menjadi lima tahun penjara.

"Salinan putusan banding hakim PT menyatakan para terdakwa divonis lima tahun penjara dan masing-masing membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis.

"Dua dari tiga terdakwa tersebut antara lain terdakwa Januaris Rizky Polanunnu dan Syarief Tuharea dihukum membayar uang pengganti.

Sedangkan terdakwa Muhammad Tuasamu yang menjabat Kadishut Kabupaten Bursel sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek senilai Rp2,622 miliar tidak dihukum membayar ganti rugi keuangan negara.

Majelis hakim tipikor pada Kantor PT Ambon menyatakan para terdakwa divonus lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan pada tahun anggaran 2010 mendapatkan kucuran dana senilai Rp2,622 miliar untuk program reboisasi dan pengkayaan hutan namun realisasinya pada tahun 2012.

Proyek yang ditangani Thabat Thalib yang bertindak selaku kuasa CV. Agoeng ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar lebih, namun sampai saat ini Thabat Thalib belum ditangkap aparat kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para terdakwa pada tanggal 5 Mei 2017 laku divonis penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon selama satu tahun dan sepuluh bulan penjara.

Selain divonis penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tetapi tidak membayar ganti rugi.

Untuk terdakwa Januaris Rizky Polanunnu selaku PPTK dan Syarief Tuharea yang menjadi bendahara dalam proyek ini juga divonis 1,10 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan masing-masing membayar denda Rp20 juta subsider satu bulan kurungan.

Yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan dan jujur, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejari Namlea, Rido Sampe, Daniel Sinaga, serta Berthy Tanate yang dalam persidangan sebelumnya meminta ketiga terdakwa divonis enam tahun penjara sehingga jaksa melakukan upaya banding ke PT Ambon.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017