Ternate, 11/8 (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Maluku Utara (Malut) diminta tidak mendiamkan penyimpangan dana desa, terutama yang sengaja dilakukan oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri dengan nilai kerugian negara cukup besar.

"Penyimpangan dana desa seperti itu harus diproses secara hukum untuk memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata salah seorang pegiat antikorupsi di Malut Muhammad Djafar di Ternate, Jumat.

Kalau Pemkab mendiamkan penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa maka dapat dipastikan oknum kepala desa bersangkutan akan mengulangi perbuatannya pada tahun-tahun berikutnya, bahkan bisa jadi akan diikuti pula oleh kepala desa lainnya, karena mereka beranggapan tidak akan dipermasalahkan oleh pemkab setempat.

Menurut Muhammad Djafar, di Malut ada pemkab yang mendiamkan kasus penyimpangan dana desa di wilayahnya, bahkan terkesan menutupinya, terbukti dengan tidak adanya tindak lanjut dari Pemkab atas temuan Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai penyimpangan dana desa yang terjadi di sejumlah desa.

Sikap diam pemkab seperti itu memunculkan dugaan bahwa pemkab ikut menikmati penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa, akibatnya harapan pemerintah pusat bahwa penyaluran dana desa untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tidak akan terwujud.

Oleh karena itu, kata Muhammad Djafar, insitusi penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan harus proaktif untuk melakukan penyelidikan mengenai pemanfaatan dana desa di Malut saat mendapat laporan dari masyarakat atau data dari Inspektorat Daerah dan BPK.

Namun Kepolisian dan Kejaksaan dalam menengani kasus penyimpangan dana desa harus tuntas dan mengendepakan prinsip luhur penegakan hukum, karena pengalaman selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani kedua insitusi itu tidak ada penyeselesaian, bahkan ada kasus korupsi yang awalnya sudah ditetapkan tersangkanya tetapi kemudian dihentikan penanganannya.

"Untuk mencegah penyimpangan dana desa, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di lapangan dan perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk intens melakukan pemantauan siseluruh daerah di Indonesia," kata Muhammad Djafar menambahkan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017