Ambon, 13/8 (Antara Maluku) - Ketua Bawaslu RI, Abhan, melakukan tes terhadap para calon Panwas se-Maluku, berlansung di Ambon, 12-15 Agustus 2017.
Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Minggu, mengatakan, Abhan melakukan tes sejak kemarin (Sabtu) sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Jadi Bawaslu RI menindaklanjuti surat Bawaslu Maluku pada 5 Agustus 2018 yang menanyakan mekanisme tes kepatutan dan kelayakan calon Panwas, menyusul meninggal Ketua, Fadly Silawanne pada 31 Juli 2017," ujarnya.
Karena itu, Ketua Bawaslu RI ke Ambon, menyusul awalnya diberitahukan Fritz Edward Siregar untuk melengkapi komisioner Bawaslu Maluku yang tinggal Abdullah Ely dan Dumas Manery.
"Ketua masih melakukan tes hingga hari kedua (Minggu), selanjutnya kembali ke Jakarta," kata Abdullah.
Dia bersyukur tes kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panwas sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku terlaksana sesuai jadwal.
"Jadi tes terakhir terhadap calon Panwas se-Maluku itu bisa diselenggarakan karena komisioner terpenuhi dengan hadirnya Ketua Bawaslu RI ," ujar Abdullah.
Proses penjaringan dan penyaringan anggota Panwas, dilakukan tim seleksi dengan tahap pertama yaitu seleksi administrasi dan tes tertulis pada 16 Juli 2017.
Tim seleksi selanjutnya melakukan wawancara yang diikuti masing - masing 12 calon dari 11 kabupaten/kota.
Hasil tes wawancara menyatakan masing - masing enam calon lolos dari 11kabupaten/kota untuk mengikuti seleksi terakhir yakni tes kepatutan dan kelayakan.
Disinggung pergantian antarwaktu (PAW) Ketua Bawaslu Maluku, dia menjelaskan, itu kewenangan Bawaslu RI.
"Kami tetap mematuhi petunjuk Bawaslu RI soal PAW Ketua Bawaslu Maluku," tandas Abdullah.
Dia menambahkan, KPU, baik Maluku, Maluku Tenggara dan dan Kota Tual saat ini menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan dijadwalkan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.
Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Minggu, mengatakan, Abhan melakukan tes sejak kemarin (Sabtu) sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Jadi Bawaslu RI menindaklanjuti surat Bawaslu Maluku pada 5 Agustus 2018 yang menanyakan mekanisme tes kepatutan dan kelayakan calon Panwas, menyusul meninggal Ketua, Fadly Silawanne pada 31 Juli 2017," ujarnya.
Karena itu, Ketua Bawaslu RI ke Ambon, menyusul awalnya diberitahukan Fritz Edward Siregar untuk melengkapi komisioner Bawaslu Maluku yang tinggal Abdullah Ely dan Dumas Manery.
"Ketua masih melakukan tes hingga hari kedua (Minggu), selanjutnya kembali ke Jakarta," kata Abdullah.
Dia bersyukur tes kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panwas sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku terlaksana sesuai jadwal.
"Jadi tes terakhir terhadap calon Panwas se-Maluku itu bisa diselenggarakan karena komisioner terpenuhi dengan hadirnya Ketua Bawaslu RI ," ujar Abdullah.
Proses penjaringan dan penyaringan anggota Panwas, dilakukan tim seleksi dengan tahap pertama yaitu seleksi administrasi dan tes tertulis pada 16 Juli 2017.
Tim seleksi selanjutnya melakukan wawancara yang diikuti masing - masing 12 calon dari 11 kabupaten/kota.
Hasil tes wawancara menyatakan masing - masing enam calon lolos dari 11kabupaten/kota untuk mengikuti seleksi terakhir yakni tes kepatutan dan kelayakan.
Disinggung pergantian antarwaktu (PAW) Ketua Bawaslu Maluku, dia menjelaskan, itu kewenangan Bawaslu RI.
"Kami tetap mematuhi petunjuk Bawaslu RI soal PAW Ketua Bawaslu Maluku," tandas Abdullah.
Dia menambahkan, KPU, baik Maluku, Maluku Tenggara dan dan Kota Tual saat ini menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan dijadwalkan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.
Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017