Ternate, 16/8 (Antara Maluku) - Sebanyak 515 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ternate, Maluku Utara, mendapatkan remisi HUT RI ke-72 tujuh diantaranya langsung bebas.

Plh Kepala Lapas Ternate, Adi Nirhono di Ternate, Rabu, mengatakan, untuk tahun ini 515 narapidana mendapat remisi yang sudah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah tahun 1999.

Menurut Adi, 515 napi itu terhimpun dari sejumlah kabupaten/kota Maluku Utara yang ditahan di Lapas Ternate. Sedangkan Lapas Tobelo 4 orang dan Halsel 3 orang nyatakan bebas dari masa tahanan pada HUT RI.


"Untuk RU1 sebanyak 508 dan RU2 sebanyak 507 orang yang ditotalkan 515 tahanan. Sedangkan 7 orang bebas," ujarnya.

Ditanya narapidana yang terlibat kasus Narkoba dan Korupsi berapa banyak mendapat remisi, menurut dia, dari 515 orang itu sudah termasuk didalamnya dan sisasanya terlibat tidak pidana umum maupun khusus.

Akan tetapi, Adi mengaku 70 orang yang terlibat dalam kasus ini sementara menunggu persetujuan dari Kemekum-HAM.

"Sedangkan, napi terlibat narkoba dan korupsi kalau sudah memenuhi syarat akan mendapat remisi. sementara diajukan ke pusat sebanyak 70 orang," ujarnya.

Seraya menambahkan 17 Agustus ini selain mendapat remisi para napi juga melaksanakan upacara bendara bertempat di Lapas Ternate.

Sebelumnya, Kemenkum HAM memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri bagi 423 narapidana (napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malut dan dua orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Dimana, dari 423 napi yang mendapat remisi itu, enam orang diantaranya napi kasus korupsi dan narkoba, serta enam napi yang mendapatkan remisi itu empat diantaranya dari Rutan Labuha, dua dari Rutan Ternate dan Rutan Tobelo.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017