Ambon, 23/8 (Antara Maluku) - Terpidana empat tahun terkait kasus korupsi anggaran pengadaan alat ukur pada Badan Lingkungan Hidup Kabuaten Buru tahun anggaran 2011/2012 senilai Rp750 juta, Justi Latuconsina mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Christina Tetelepta didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Rabu, dengan agenda menerima berkas permohonan PK yang disampaikan pemohon kepada majelis hakim.

Pengajuan permohonan PK tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Ali Toekan sedangkan bertindak selaku kuasa termohon dalah Weny Relmasira dari Kejaksaan Negeri Buru.

Permohonan PK ke Mahkamah Agung RI melalui kantor PN Ambon ini dilakukan pemohon setelah dirinya divonis empat tahun penjara dalam tingkat kasasi MA dan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.

Justi Latuconsina yang merupakan mantan Kepala BLH Kabupaten Buru terjerat masalah hukum dalam kasus korupsi anggaran pengadaan alat ukur pada tahun anggaran 2011/2012 senilai Rp750 juta.

Awalnya Justi dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buru dan divonis majelis hakim Tipikor Ambon yang sama dengan tuntutan jaksa sehingga dilakukan upaya banding hingga kasasi ke MA.

Namun, salinan putusan MA menjatuhkan vonis empat tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sehingga Justi yang saat ini menjabat Asisten Bupati Kabupaten Buru Selatan ini telah dieksekusi oleh jaksa ke LP Nania Ambon.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, (29/8) dengan agenda mendengarkan jawaban kuasa termohon terhadap pemohon.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017