Ternate, 26/8 (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) melaksanakan sosialisasi pengunaan dana desa dan peruntukannya dengan bekerjasama dengan Pemkab setempat guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan.

"Sosialisasi 400 orang terdiri dari Camat, Kepala Desa (Kades) dan bendahara desa berasal dari 197 desa se- Kabupaten Halut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Yusuf Tangai, di Ternate, Sabtu.

Sosialisasi tersebut merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung atas instrumen Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta semua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan agar mengawal dan mengamankan penggunaan dana desa.

"Sosialisasi ini dilakukan agar penggunaan dana desa sesuai peruntukan dan mekanismenya. Jika dibiarkan dan tidak dikawal, bisa saja penggunaan dana desa terjadi penyimpangan. Pengawalan dilakukan sebelum timbul permasalahan," ujarnya.

Dia menyatakan, sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman bagi para perangkat desa guna menghindari ada masalah hukum akibat penggunaan dana desa yang tidak bertanggung jawab.

Pihaknya ingin agar perangkat desa tidak terjerumus kearah penyelewengan saat menggunakan dana desa. Jika terjerumus, maka perangkat desa bisa terjerat permasalahan hukum.

"Sanksinya penyelewengan dana desa itu hukumannya pidana penjara lima tahun," kata Kajari.

Dia mengimbau para Kades benar-benar menggunakan dana desa untuk membangun sebab anggaran tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, sanak keluarga maupun kelompok.

"Dana desa diperuntukkan untuk kepentingan maupun kemakmuran rakyat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan nasional," kata Kajari.

Kajari meminta perangkat desa dan Kades tidak korupsi dana desa. Kades juga diimbau tidak memotong alokasi dana desa dari perencanaan anggaran.

"Jadi, harus ada pertanggungjawaban dan peruntukannya sesuai perencanaan sehingga tidak terjadi masalah hukum nantinya," tandas Yusuf.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017