Ternate, 7/9 (Antara Maluku) - Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Achmat Juri berjanji akan menangkap pelaku pengunggah foto mesum berinisial AF alias Evan pemuda asal Galala, kabupaten Halmahera Barat yang melarikan diri ke Jakarta.

"Kami telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menangkap pengunggah video pesta sabu di akun facebook Arrahmil Ziro," katanya, di Ternate, Rabu.

Menurut Kapolda, tindakan dilakukan oleh AF bersama sejumlah rekannya menjadi viral di media sosial sepekan terakhir. Selain menggugah video mesum bersama mantan pacarnya pelaku juga pesta sabu.

AF juga memosting foto bugil dirinya bersama mantan pacarnya di facebook. Ini tindakan yang tidak baik dan pelakunya harus diproses hukum.

Oleh karena itu, dirinya menginstruksikan ke Direskrimsus untuk terus mendalami perbuatan pelaku AF.

Kapolda mengemukakan, perbuatan pelaku merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak, sehingga melalui penyidik masih menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

Saat ini, upaya penyelidikan pihak Ditreskrimsus yakni melacak keberadaan pelaku berkoordinasi Bareskrim Polri.

Kapolda mengakui, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, bahkan pasal yang dikenakan tersebut bisa berkembang jika ada pemerasan dan sebagainya yang dilakukan pelaku.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Malut, Komisaris Besar Pol. Masrur ketika mengakui, laporan pengaduan pada kasus tersebut sudah diterima pada Sabtu (2/9) dan penyidik sudah memeriksa korban dengan status sebagai saksi.

"Hasil dari pemeriksaan kasus itu belum dapat disampaikan. Saya belum menanyakan ke penyidik terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017