Ambon, 19/9 (Antara Maluku) - Ketua panitia lelang proyek pembangunan Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Samuel Salmon mengatakan pengerjaan bandara tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan bupati dan belum ada sertifikasi dari kementerian.

"Nilai proyeknya sendiri mencapai Rp19,48 miliar dan sumber dananya berasal dari APBD kabupaten," kata Samuel di Ambon, Selasa.

Penjelasan Samuel disampaikan sebagai saksi atas empat terdakwa dugaan korupsi dana pembangunan landasan pacu Bandara Moa dipimpin ketua majeis hakim tipikor pada pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Susilo didamping RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Semuel bersama empat anggota panitia lelang yang dihadirkan tim gabungan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Kejati Maluku, Kejari Maluku Tenggara, serta Kacabjari Malra di Wonreli-Kisar, Kabupaten MBD.

Menurut Semuel, mereka diangkat bupati sebagai panitia lelang tanpa melalui proses seleksi seperti uji kelaikan dan kepatutan, dan pelelangan tersebut awalnya diikuti lima perusahaan.

"Ada lima perusahaan yang mendaftar diri ikut pelelangan tetapi yang mengikuti undangan rapat hanya tiga perusahaan antara lain PT. Polaris Jaya, PT. Tarawesy Artamega, serta PT. Dinati Indo Adistama," beber saksi dalam persidangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen penawaean, verifikasi administrasi, maupun melihat harga penawaran, maka yang dinyatakan keluar sebagai pemenang lelang/tender proyek adalah PT. Tarawssy dan PT. Polaris.

Namun di tengah jalan, pekerjaan tersebut dilanjutkan oleh PT. Bina Prima Taruna dengan direkturnya Sunarko yang saat ini menjadi terdakwa dan diduga ada pihak lain yang mengatur pertukaran kontraktor.

Proses persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi setelah majelis hakim tipikor dalam putusan sela pekan lalu menolak ekspesi tim penasihat hukum para terdakwa dikoordinir Septinus Hematang atas dakwaan tim jaksa penunut umum.

Pada tahun anggaran 2012 lalu Pemkab MBD mengalokasikan anggaran senilai Rp19,48 miliar untuk proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Moa yang ditangani melalui Dinas Perhubungan dan Kominfo kabupaten, namun dalam pelaksanaan proyeknya terjadi sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Mantan Kadishub dan Kominfo John Tangkuman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk PT. Bina Prima Taruna dengan direkturnya Sunarko sebagai pemenang lelang.

Padahal PT Bina Prima Taruna tidak memiliki pengalaman, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan proyeknya, namun Tangkuman tetap memproses pembayaran uang muka termin pertama dan kedua.

Sedangkan Nikolas Paulus selaku konsultan pengawas pembangunan Bandara Moa tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang konsultan pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbuatan para terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017