Ternate, 21/9 (Antara Maluku) - Kesultanan Ternate, Maluku Utara (Malut) mengecam pemerintah daerah setempat yang dinilai berupaya merebut tanah adat di kawasan wisata Pantai Jikomalamo.

Perangkat Kesultanan Ternate, Munir Amal Tomagola di Ternate, Kamis, menyatakan pihaknya memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Ternate agar tidak sembarangan mendirikan bangunan di atas tanah adat alias Aha Kolano di Jikomalamo, Ternate Barat.

Dia menyatakan akan melayangkan somasi terbuka terhadap Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman karena dianggap mendorong tanah adat menjadi tanah Negara dan beralih status menjadi milik pemerintah kota.

"Negara dari dulu sampai hari ini masih mengakui dan melindungi tanah adat, ini merupakan somasi terbuka Kesultanan Ternate untuk wali kota," kata Munir.

Munir menegaskan Kesultanan Ternate tidak akan tinggal diam menanggapi kebijakan pemerintah kota Ternate di lahan Jikomalamo, dan akan menempuh dua langkah hukum sekaligus yakni menggugat ke Pengadilan Negeri Ternate dan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Munir, tanah adat merupakan hak sekaligus harga diri bala kusu sekano-kano, dan pasti akan dipertahankan.

Ia juga menyatakan ada pihak-pihak tertentu yang berupaya secara sistematis untuk menghapus eksistensi Kesultanan Ternate.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan polemik kepemilikan tanah di lokasi objek wisata pantai Jikomalamo itu sudah dituntaskan Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, tanah tersebut menjadi milik Negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 57K/PDT/2017 tertanggal 15 Maret 2017, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 33/Pdt.G/2015/PN.Tte tertanggal 7 April 2016, atas gugatan sengketa lahan Jikomalamo antara Hamiru Haruna dan Hamzah Kalepa.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017