Jakarta (22/9) – Pemerintah sepakat membahas Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diinisiasi oleh DPR RI dan disampaikan Pemerintah melalui Menteri PPPA, Yohana Yembise dalam Rapat Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan pertama RUU PKS.

Dalam pendapat dan pandangan Pemerintah tentang RUU PKS yang disampaikan Menteri PPPA, Pemerintah setuju dengan DPR RI yang mengusulkan RUU PKS, walaupun Pemerintah memiliki beberapa perbedaan pendapat.

“Ada perbedaan pendapat antara Pemerintah dengan DPR dalam pembahasan RUU PKS, pertama, dari 152 pasal Rancangan Undang-undang yang diusulkan oleh DPR, menurut Pemerintah hanya diatur dalam 50 pasal saja, karena materi yang bersifat teknis akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pencegahan Kekerasan Seksual dan beberapa pasal harus dihapus karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Menteri Yohana.

"Kedua, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan dan anak, namun dapat terjadi pada orang dewasa laki-laki, seperti kekerasan seksual menyimpang. Ketiga, Pemerintah tidak ingin membentuk lembaga baru di daerah dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu karena ingin mengurangi pembentukan lembaga di daerah. Terakhir, perlu dipahami bersama bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan siapa saja. Oleh karena itu, upaya pencegahannya tidak perlu dibatasi pada bidang tertentu, seperti bidang pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang, pemerintahan, dan tata kelola kelembagaan, ekonomi, sosial, dan budaya."

Sebelumnya, pihak Komisi VIII DPR RI, yang diwakili oleh Ketua Komisi VIII, M. Ali Taher menyampaikan pandangannya bahwa RUU PKS diharapkan dapat menjawab persoalan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum, karena peraturan perundang-undangan yang sudah ada dirasakan belum sepenuhnya mampu merespon fakta kasus kekerasan seksual.

“Mudah-mudahan dengan adanya RUU PKS kekerasan seksual dapat berkurang dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta korban mendapatkan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak-haknya, seperti layanan yang dibutuhkan termasuk diberi kesempatan untuk penggantian identitas, diakui status kelahirannya, perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan atau akses politik, perlindungan dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas persitiwa kekerasan seksual yang dilaporkan, dan mendapatkan pengasuhan,” kata Yohana Yembise.

Pewarta: Siaran Pers

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017