Ambon (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku melimpahkan berkas perkara kasus dua oknum polisi tersangka kekerasan seksual dan penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka masing Bripka SN dan Briptu RS, diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya, kini sudah masuk proses tahap dua yang berlangsung di kantor Kejari Ambon pada Senin (25/9,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, setelah kasus ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, maka proses penanganan kasus tersebut dinyatakan berakhir di tangan aparat kepolisian.
Kedua tersangka diduga telah merudapaksa MS bahkan menganiayanya, selanjutnya akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Sebelumnya, Bripka SN dan Briptu RS diduga telah rudapaksa MS, 39 tahun di kamar salah satu Hotel di Kota Ambon, pada Senin malam (19/6).
Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) tersebut
Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.
Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.