Ambon (ANTARA) - Tim penyidik subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku menangkap U alias Bapa Daeng, pelaku pencabulan anak usia delapan tahun, yakni tetangganya sendiri di Kawasan Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Perbuatan lelaki 61 tahun mencabuli anak di bawah umur ini terjadi pada Maret 2022 lalu. Peristiwa itu telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP-B/187/III/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2023," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu.
Dari laporan itu, tim kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 25 Januari 2023. Yang bersangkutan kemudian ditangkap pada 8 Februari 2023.
“Kakek ini sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku,” katanya.
Kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berawal saat korban berbelanja di kios milik tersangka. Melihat korban sendiri, Bapa Daeng ini kemudian mengangkat korban dan mencabulinya.
"Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami luka pada alat vitalnya. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku," ujar Roem.
Roem berharap, ke depan semua pemangku kepentingan, baik polisi, tokoh agama, masyarakat, untuk sama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar kasus ini tidak terulang lagi.
“Saya juga harap kepada orang tua agar bisa selalu memantau anak-anak baik yang perempuan maupun laki-laki agar kejadian kekerasan seksual terhadap anak ini bisa dihindari,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Maluku tangkap pelaku pencabulan anak delapan tahun