Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Royke Marthen Madobaafu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum.
"Kita sudah tetapkan tersangka Royke Marthen Madobaafu sebagai DPO. Dan kemarin 16 November 2023, unit Resmob sudah berangkat untuk menyebar lembaran DPO," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, di Ambon Sabtu.
Lembaran DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023, juga sudah disebar di berbagai daerah di SBB. Seperti di wilayah Polsek Taniwel, Polsek Taniwel Timur, Kantor Camat Taniwel Timur, Desa Maloang, Desa Niniari, Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Pelabuhan Waipirit hingga tempat kediaman DPO dan lain-lain.
Selain menyebarkan lembaran DPO, tim Resmob juga melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk aparat kepolisian di wilayah-wilayah tersebut.
"Tim sudah lakukan koordinasi bersama anggota Polsek Taniwel dan Taniwel Timur sekaligus menyerahkan lembaran DPO kepada untuk membantu menemukan tersangka," katanya.
Selain aparat kepolisian, koordinasi juga dilakukan dengan Sekretaris Camat Taniwel Timur Frangki Ahiyate, serta dengan Satpol PP di kantor Bupati SBB.
Ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar dapat menghubungi aparat kepolisian terdekat.
"Kepada tersangka, kami imbau agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat kepolisian," pintanya.
Tersangka Royke Marthen Madobaafu diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus itu berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya.