Ternate (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara Budi Argap Situngkir bersama Gubernur Sherly Tjoanda Laos menjajaki kerja sama dalam implementasi pembentukan dan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat Malut.
"Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat dilaksanakan melalui kerja sama dengan OBH, serta pembentukan posbankum pada desa/kelurahan di Maluku Utara. Selain itu, para kades dan lurah juga dapat berperan dalam juru damai di wilayahnya, dan ikut berkompetisi dalam ajang paralegal justice award," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Sabtu.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkum didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulfahmi, Kadiv Yankum Chusni Thamrin, dan jajaran.
Implementasi program strategis tersebut, ungkap dia dilaksanakan melalui pembentukan pos bantuan hukum (posbankum), pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH), maupun suksesi Paralegal Justice Award (PJA) yang diikuti para kepala desa dan lurah di Malut.
Dalam ajang PJA, sebanyak 102 kades/lurah di Malut ikut mendaftar di platform Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Meski hanya 60 kades/lurah yang lolos saat seleksi tingkat kabupaten/kota. Pendirian posbankum menjadi salah satu syarat dalam penilaian.
"Untuk itu, dukungan dari Gubernur Malut, Sherly dalam mendorong keterlibatan pemda dan kepala desa maupun lurah dalam pelaksanaan pembinaan melalui bantuan hukum tersebut menjadi sangat penting," ujar dia,
Gubernur Malut Sherly antusias atas program bantuan hukum bagi masyarakat. Hal itu sejalan dengan program strategis Pemprov Malut dalam memberikan keadilan hukum yang inklusif bagi masyarakat.
"Kita bisa buat PKS (perjanjian kerja sama) dengan Pemprov Malut. Dari kerja sama tersebut, kita dapat menyurat kepada 10 kepala daerah untuk diteruskan kepada para kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing," ungkap Sherly.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir mengungkapkan kerja sama ini sangat penting guna implementasi bantuan hukum bagi masyarakat.
Sedangkan, Kadiv P3H Zulfahmi mengatakan bahwa dalam pemberian bantuan hukum, saat ini terdapat 13 OBH di Malut yang telah menjalin kerja sama. Untuk PJA dan posbankum pihaknya terus menjalin koordinasi dengan pemda, dan mendorong para kades/lurah di Malut dapat berperan aktif guna menunjang kegiatan tersebut.