Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) mengoptimalkan layanan pengaduan publik melalui SP4N-LAPOR dalam rangka memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang responsif.
Untuk itu Kemenkum Malut menugaskan para pengelola LAPOR dan PPID dari berbagai unit kerja, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pengaduan masyarakat serta keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengamanatkan harapannya agar peserta dapat proaktif dalam mendengarkan, terbuka terhadap informasi masyarakat, serta mampu menyelesaikan aduan dengan cepat, tepat, dan transparan.
Argap Situngkir mengatakan, masyarakat saat ini ingin didengar dan dilayani secara cepat, akurat, dan terbuka.
"Melalui PPID dan SP4N-LAPOR, pemerintah harus hadir dengan sikap solutif, bukan reaktif. Inilah bentuk nyata dari birokrasi yang melayani, bukan dilayani,” pungkas Argap Situngkir.