Jakarta, (22/9), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Restitusi bagi anak korban tindak pidana.

RPP ini dibuat berdasarkan Pasal 71 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan tentang hak anak untuk memperoleh restitusi dari pelaku karena tindakannya yang merugikan anak baik secara fisik maupun psikis yang menyebabkan anak tidak dapat menjalankan fungsinya.

“Sebelumnya, RPP Restitusi bagi anak korban tindak pidana ini telah dibahas bersama Kementerian/Lembaga diantaranya Sekretaris Negara dan Kementerian Hukum dan Ham yang hasilnya sudah disampaikan kepada Presiden. Saat ini tengah menunggu tanda tangan persetujuan Presiden,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.

Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Pengajuan untuk Restitusi ini nantinya dapat dilakukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

“Adanya Peraturan Pemerintah tentang Restitusi bagi anak korban dapat memperjelas prosedur yang harus dipenuhi bagi pihak korban untuk memperoleh restitusi sebagai ganti kerugian mereka baik yang berisifat fisik dan atau psikis dan langkah-langkah yang harus dilakukan aparat penegak hukum dalam membantu korban mendapatkan restitusi,” jelas Menteri Yohana.

Menteri PPPA, Yohana Yembise menjelaskan jika dalam RPP Restitusi ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan restitusi, dan tata cara pemberian restitusi yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang menjadi korban pornografi; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; dan anak korban kejahatan seksual.

Sasaran yang ingin diwujudkan dengan adanya RPP restitusi ini adalah; untuk memberikan rasa tanggung jawab pelaku tindak pidana terhadap anak korban yang menimbulkan kerugian atau penderitaan sebagai akibat perbuatannya; dan untuk meringankan penderitaan serta keadilan bagi anak korban sebagai akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

Pewarta: Siaran Pers

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017