Ambon, 26/9 (Antara Maluku) - Tim penyidik Kejati Maluku masih melengkapi berkas tiga tersangka dugaan korupsi anggaran pembangunan terminal transit tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon tahun 2008 dan 2009 dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan terhadap AU alias Angga sebagai saksi atas dua tersangka lainnya berinisial AGL dan JLM," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.
Menurut Sammy, AU diperiksa jaksa penyidik kejati Devi Muskita sejak pagi hingga siang dan dilanjutkan hingga sore hari dan pertanyaannya seputar pelaksanaan proyek pembangunan terminal transit tahun 2008 dan 2009.
AU yang juga sudah berstatus sebagai tersangka merupakan mantan PPTK pada Dinas Perhubungan Kota Ambon sejak tahun 2007 hingga 2011 dalam proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati melakukan gelar perkara pada tanggal 28 Agustus 2017 dan menemukan adanya alat bukti yang cukup guna dilakukan penetapan>
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
Sedangkan AGL yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1236/S.1/Fd.1/08/2017. Sedangkan JLM dietapkan berdasarkan surat nomor B-1237/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen atau surat dan pemeriksaan ahli. Terakhir dilakukan gelar perkara pada 28 Agustus.
Proyek pembangunan terminal transit Passo dikerjakan dari tahun anggaran 2007 hingga 2015 dan penggunaan anggarannya mencapai lebih dari Rp55 miliar, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini adalah tiga orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan terhadap AU alias Angga sebagai saksi atas dua tersangka lainnya berinisial AGL dan JLM," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.
Menurut Sammy, AU diperiksa jaksa penyidik kejati Devi Muskita sejak pagi hingga siang dan dilanjutkan hingga sore hari dan pertanyaannya seputar pelaksanaan proyek pembangunan terminal transit tahun 2008 dan 2009.
AU yang juga sudah berstatus sebagai tersangka merupakan mantan PPTK pada Dinas Perhubungan Kota Ambon sejak tahun 2007 hingga 2011 dalam proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati melakukan gelar perkara pada tanggal 28 Agustus 2017 dan menemukan adanya alat bukti yang cukup guna dilakukan penetapan>
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
Sedangkan AGL yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1236/S.1/Fd.1/08/2017. Sedangkan JLM dietapkan berdasarkan surat nomor B-1237/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen atau surat dan pemeriksaan ahli. Terakhir dilakukan gelar perkara pada 28 Agustus.
Proyek pembangunan terminal transit Passo dikerjakan dari tahun anggaran 2007 hingga 2015 dan penggunaan anggarannya mencapai lebih dari Rp55 miliar, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini adalah tiga orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017