Ambon, 6/10 (Antara) - Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku bersama Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menyebutkan sekitar 2,8 persen generasi muda di daerah ini terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Kondisi ini menggambarkan begitu mudahnya narkoba masuk ke Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku maupun beredar ke sembilan kabupaten dan satu kota lainnya baik melalui jalan laut maupun udara.

Meski pun harganya di pasaran tergolong mahal, terutama untuk jenis narkoba golongan satu seperti sabu namun para pengguna yang sudah kecanduan akan tetap berusaha untuk mendapatkannya.

Dikatakan adiktif sebab seseorang yang telah mengkonsumsi narkoba biasanya akan selalu berkeinginan utuk mendapatkannya karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan mereka lebih cenderung bersifat pasif, dan secara tidak langsung narkoba seperti ganja, heroin, atau putaw akan memutuskan syaraf-syaraf dalam otak mereka.

Peredaran narkoba yang merambah kalangan generasi muda membuat pemerintah mengambil langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi akan bahaya penggunaannya kepada para siswa dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Langkah seperti ini sudah berulang kali dilakukan pihak BNN Provinsi Maluku untuk memberikan pencerahan kepada para siswa.

"Dalam tahun ini BNN telah melaksanakan program sosialisasi tentang bahaya penggunaan narkoba kepada para pelajar dari kelas X hingga XIII di Kota Ambon," kata Kabid Kabid Pencegahan dan Pemberdayan Masyarakat BNN Maluku, Beny Timisela.

Selain memperkenalkan bahaya akan penggunaan narkoba, para pelajar juga diingatkan adanya ancaman hukuman penjara bagi mereka yang kedapatan mengkonsumsi, atau mengedarkan narkoba.

Langkah ini diambil mengingat penyalagunaan narkoba merupakan masalah serius sehingga negara melalui BNN bersinergi dengan lembaga pemerintah dan swasta untuk mengajak kalangan generasi muda menghindari penggunaan narkoba.

Selain mendatangi para pelajar, petugas BNN juga sering melakukan sidak ke berbagai hotel dan penginapan untuk memeriksa urin dari para pengunjung, dan upaya ini juga dilakukan ke berbagai kantor-kantor pemerintah.

Di sisi lain, meski pun BNN telah melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi dengan aparat TNI serta Polri, namun masalah peredaran narkoba pada berbagai daerah di Maluku masih saja lolos akibat kondisi wilayah geografis yang terdiri dari pulau-pulau.

Meski demikian, kerja keras BNN dan aparat kepolisian dalam mengungkap para pelaku pengedar atau pun pemakai di daerah ini membuahkan hasil yang cukup baik.

Banyak perkara penyalahgunaan narkoba yang masuk ke Pengadilan Negeri Ambon, dimana para pelakunya terdiri dari berbagai unsur seperti abdi sipil negara, pegawai swasta, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Sementara dr. Munawar Kholil dari BNN Provinsi Maluku menjelaskan, narkoba awalnya digunakan secara khusus untuk keperluan industri medis dan farmasi dan juga dipakai untuk bahan penelitian.

Namun dalam perkembangannya, benda berbahaya ini bisa disalahgunakan oleh berbagai pihak untuk meraup keuntungan, dimana proses pembuatan, peredaran, dan penjualannya dilakukan dengan berbagai modus guna mengelabui petugas.

Penggunaan narkotika dalam bidang bedokteran seperti kokain sebagai penekan rasa sakit dikulit, digunakan untuk anestesi (bius) khususnya untuk pembedahan mata, hidung atau tenggorokan.

Kemudian kodein merupakan analgesik lemah dimana kekuatannya sekitar 1/12 dari morfin jadi kodein tidak digunakan sebagai analgesik, tetapi sebagai anti batuk yang kuat.

Sedangkan morfin adalah hasil olahan dari opium atau candu mentah yang memiliki rasa pahit dan berbentuk tepung halus berwarna putih atau cairan berwarna putih.

Benda ini sering digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri yang hebat yang tidak dapat diobati dengan analgetik non narkotika dan jika rasa nyeri makin hebat maka dosis yang digunakan juga makin tinggi.

Semua analgetik narkotika dapat menimbulkan adiksi atau ketagihan dan morfin juga digunakan untuk mengurangi rasa tegang pada penderita yang akan dioperasi.

Selain itu heroin atau putaw merupakan obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karena efeknya sangat kuat.

Obat ini bisa ditemukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam bentuk cairan dan memiliki kekuatan dua kali lebih kuat dari morfin dan sering disalahgunakan orang.


Alami kenaikan

Wakil Ditresnarkoba Polda Maluku, AKBP Edwan Saiful pernah mengatakan, kasus penggunaan narkoba di Maluku sejak enam bulan pertama tahun ini mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding periode yang sama tahun 2016.

"Trennya memang seperti begitu, tetapi kami terus berupaya maksimal untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba, karena kasus ini juga seperti fenomena gunung es dimana yang terlihat di permukaan sedikit, tetapi di bawahnya lebih besar," katanya.

Data kepolisian menyebutkan, narkoba yang masuk ke Maluku seperti sabu belum pernah ditemukan dalam jumlah yang sangat besar atau ukurannya di atas 1 Kg.

Sebab peredarannya dari Jakarta melalui Makassar (Sulsel) baru dikemas lagi dalam bentuk paket berukuran kecil lalu dikirim melalui perusahaan jasa penitipan barang, atau ada juga yang membawa langsung.

Modus seperti ini membuat polisi bekerjasa sama dengan perusahaan penitipan barang untuk mengawasi masuknya narkoba ke Maluku.

Penanganan perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Ambon juga sering menimbulkan tanda tanya majelis hakim karena kebanyakan yang diadili adalah pengguna.

Sementara untuk penjual atau yang terping adalah bandar narkoba belum pernah terungkap.

"Majelis hakim menyatakan penanganan kasus narkoba sering menjadi beban moral hakim karena terdakwa umumnya adalah pemakai atau pembeli, tetapi yang menjual atau ada dugaan keterlibatan orang lain tidak dijadikan tersangka," kata Humas PN setempat, Heri Setyobudi.

Kemudian untuk masalah barang bukti seperti telepon genggam dari seorang terdakwa yang jumlahnya terkadang lebih dari satu, bahkan ada enam unit HP milik terdakwa Mardy Marasabessy yang disita bersama uang tunai Rp60 juta.

Heri mengakui tidak tahu apakah ada nomor khusus milik bandar yang ada dalam telepon genggam atau tidak, guna membuktikan adanya komunikasi bertranskasi sehingga bisa dijadikan bukti dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Kemudian uang Rp60 juta yang disita ini perlu dibuktikan apakah merupakan uang hasil penjualan narkoba atau bukan.

Pewarta: *

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017