Ternate, 9/10 (Antara Maluku) - Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan (KKP) Ternate, Maluku Utara, berhasil menggagalkan peyelundupan Lobster Undersize kembali di bandara Sultan Babullah.

"Kami menahan lobster jenis Panulirus sebanyak 12 ekor di cargo Bandara Sultan Babullah Ternate ini, karena berat Lobster tersebut dibawah ukuran 200 gram, sehingga belum dapat dilakukan pengiriman," kata salah satu anggota Crustacea Team BKIPM Ternate Erwin di Ternate, Senin.

Bahkan, katanya, penahanan ini berlandaskan isyarat Permen KP nomor 56 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah NKRI.

Menurut dia, Lobster yang diduga berasal dari perairan Malut ini, rencananya akan dikrim dengan tujuan Jakarta, namun nama dan alamat dari para pengirim, bahkan yang akan menerimanya tidak dicantumkan, hanya tujuan akan dikirimkan barang tersebut.

"Kami akan terus melakukan pemantuan, sehingga jika ada yang melakukan pengriman lobster ataupun jenis lain tidak sesuai ukuran dan berat akan digagalkan," ujarnya.

Selain itu, untuk lobster-lobster yang ditangkap atau diamankan, akan dilepasliarkan di Pantai Kelurahan Gamalama, sehingga dengan dilepasliarkan lobster tersebut diharapkan dapat berkembang biak atau atau memiliki populasi yang baru.

Sebelum itu, pihaknya juga tidak mengetahui, dari mana lobster tersebut berasal, sebab yang ditemukan di dalam boks dalam kondisi hidup dan siap akan dikirimkan.

Oleh karena itu, dirinya berharap dengan adanya kejadian ini, masyarakat khususnya yang bergelut dalam bidang perikanan dapat bersama-sama melindungi sumber daya perikanan dan tidak lagi menangkap, memperjual belikan Lobster, Kepiting, dan rajungan yang dalam kondisi bertelur dibawah ukuran 200 gram, sehingga kelestarian habitat tersebut dapat bertahan hingga ke depannya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017