Ternate, 19/10 (Antara Maluku) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku Utara (Malut) menyesalkan keputusan Badan Anggaran DPRD Malut, yang menolak mengakomodir alokasi anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan ASN dalam perubahan APBD 2017.
"Kami berharap Badan Anggaran DPRD Malut kembali memasukan alokasi anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan ASN Pemprov Malut dalam perubahan APBD 2017, Karena ASN sangat membutuhkannya,"kata salah seorang ASN di Pemprov Malut, Rahman di Ternate, Kamis.
Pemprov Malut dalam perubahan APBD 2017 mengalokasikan anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan ASN dalam perubahan APBD 2017 sebesar Rp172 miliar, namun Badan Anggaran DPRD menolak mengakomodirnya saat membahasnya di bersama Pemprov.
Menurut Rahman, adanya tunjangan tambahan penghasilan yang diterima ASN di Pemprov Malut selama ini sebesar Rp2,5 juta per bulan sangat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga, karena hanya mengandalkan gaji bulanan tidak akan cukup, apalagi biaya hidup di Malut sangat tinggi.
Adanya tunjangan tambahan penghasilan itu, juga menjadi motivasi tersendiri bagi para ASN untuk meningkatkan kinerja dan tingkat kehadiran ASN di kantor, sehingga berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat, tetapi mengapa sekarang ditolak.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Malut, Ishak Naser mengatakan, sikap Badan Anggaran menolak alokasi anggaran tunjangan tambahan penghasilan ASN di Pemprov Malut tersebut, jangan diartikan sebagai ke tidak pedulian DPRD terhadap kesejahteraan para ASN di Pemrov Malut.
Alasan Badan Anggaran DPRD Malut menolak tunjangan tambahan penghasilan tersebut, karena Pemrov Malut tidak menunjukan regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Gubernur yang memuat ketentuan beban kerja ASN sebagai dasar pembayaran tunjangan tambahan penghasilan.
"DPRD Malut tidak mau mendapat masalah di kemudian hari, akibat menyetujui alokasi anggaran tunjangan tambahan penghasilan ASN Pemprov Malut yang tidak jelas dasar hukumnya, jadi ini harus dipahami oleh semua pihak,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Kami berharap Badan Anggaran DPRD Malut kembali memasukan alokasi anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan ASN Pemprov Malut dalam perubahan APBD 2017, Karena ASN sangat membutuhkannya,"kata salah seorang ASN di Pemprov Malut, Rahman di Ternate, Kamis.
Pemprov Malut dalam perubahan APBD 2017 mengalokasikan anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan ASN dalam perubahan APBD 2017 sebesar Rp172 miliar, namun Badan Anggaran DPRD menolak mengakomodirnya saat membahasnya di bersama Pemprov.
Menurut Rahman, adanya tunjangan tambahan penghasilan yang diterima ASN di Pemprov Malut selama ini sebesar Rp2,5 juta per bulan sangat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga, karena hanya mengandalkan gaji bulanan tidak akan cukup, apalagi biaya hidup di Malut sangat tinggi.
Adanya tunjangan tambahan penghasilan itu, juga menjadi motivasi tersendiri bagi para ASN untuk meningkatkan kinerja dan tingkat kehadiran ASN di kantor, sehingga berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat, tetapi mengapa sekarang ditolak.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Malut, Ishak Naser mengatakan, sikap Badan Anggaran menolak alokasi anggaran tunjangan tambahan penghasilan ASN di Pemprov Malut tersebut, jangan diartikan sebagai ke tidak pedulian DPRD terhadap kesejahteraan para ASN di Pemrov Malut.
Alasan Badan Anggaran DPRD Malut menolak tunjangan tambahan penghasilan tersebut, karena Pemrov Malut tidak menunjukan regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Gubernur yang memuat ketentuan beban kerja ASN sebagai dasar pembayaran tunjangan tambahan penghasilan.
"DPRD Malut tidak mau mendapat masalah di kemudian hari, akibat menyetujui alokasi anggaran tunjangan tambahan penghasilan ASN Pemprov Malut yang tidak jelas dasar hukumnya, jadi ini harus dipahami oleh semua pihak,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017