Ambon, 27/10 (Antara Maluku) - Pimpinan Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat mengatakan, masalah dana desa (DD) di Maluku berdasarkan laporan yang masuk rawan penyalagunaan.

"Baik itu berupa mark up maupun fiktif. Olehnya itu harus ada langkah-langkah strategis untuk mengawasinya," ujarnya di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa di semua kabupaten/kota di Maluku, agar penggunaan DD sesuai peruntukannya.

"Jadi berbicara terkait pengawasan DD, sebelum diawasi Ombudsman sudah kebanjiran laporan bahkan dari seluruh kabupaten/kota," ujarnya.

Hal itu menunjukan DD rawan penyalagunaan, baik berupa mark up maupun pekerjaan fiktif, dan harus dicegah dengan langkah-langkah strategis.

Dia mengatakan, memang dalam sistem pertanggungan jawab bila desa-desa tidak melakukannya dengan baik dan benar, maka tidak akan mendapatkan kucuran pada tahun berikutnya, ditangguhkan hingga pertanggungan jawab penggunaan dapat diterima.

"Bahkan untuk Kota Ambon belum semua desa menerima DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Tahap pertama baru 60 persen," ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini belum ada laporan masyarakat terkait penyalagunaannya, tetapi laporan yang masuk ke Ombudsman hanya terkait dengan tidak transparannya kepala desa dengan tidak melibatkan masyarakat dalam hal merancang penggunaannya.

Hasan menyatakan, pihaknya melihat penyalagunaan DD di Provinsi Maluku terjadi secara masif, sistematis dan terstruktur.

Sehingga kalau dilakukan pengawasan secara baik mungkin seluruh desa-desa di Provinsi Maluku akan dibawa ke ranah hukum.

"Jadi bisa dikatakan 99 persen pelaksanaan pemanfaatan dana desa di Maluku kurang bagus," ujarnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017