Ternate, 1/11 (Antara Maluku) - Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan verifikasi faktual terkait masalah enam desa yang diperebutkan Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.

"Sehingga, Kemendagri melakukan pertemuan antara pemerintah kabupaten Halmahera Utara dan kabupaten Halmahera Barat, terkait dengan penyelesaian masalah tapal batas wilayah dalam rangka penyelesaian batas antara dua kabupaten tersebut," kata Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Kemendagri, DR Tumpak H. Simanjuntak di Ternate, Rabu.

Pertemuan yang menghadirkan Bupati Halmahera Utara,Frans Manery, Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, Karo Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay membahas mengenai syarat sebuah daerah itu harus jelas wilayah, masyarakat dan batasnya, untuk enam desa di kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat masih ada perbedaan meski sudah ada Undang-Undangnya.

"Untuk membuktikan sampai dimana batasnya, itu yang mau kita buktikan di lapangan," kata Tumpak Simanjuntak.

Menurut Tumpak, proses penyelesaian tapal batas enam desa, pihaknya akan mempelajari dokumen dan kemudian akan turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual, sehingga, akan melihat fakta lapangan seperti apa.

Dia mengaku proses penyelesaian yang dilakukan selama ini ternyata belum efektif menyelesaikan masalah, justru harus ada penyelesaian yang baik diterima oleh kedua pemkab terutama mengakomodir kebutuhan masyarakat dan hasilnya tidak bisa mengorbankan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Frans Manery ketika dihubungi mendukung langkah kesepakatan yang telah diambil pemerintah Halmahera Utara, Halmahera Barat dan provinsi Maluku Utara menuntaskan batas daerah di tahun 2017.

"Prinsipnya kami pemerintah Halmahera Utara akan tunduk dengan hasil kesepakatan bersama," ujar Frans Manery.

Menurutnya, Pemkab Halmahera Utara telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait dengan permasalahan tapal batas enam desa dan Kemendagri sudah siapkan dokumen dan telah menyerahkan ke Kemendagri.

Bupati yakin proses tersebut dapat selesai pada tahun ini sebab semua pihak sudah bersepakat menerima keputusan yang akan diambil Kemendagri setelah dilakukan verifikasi faktual.

Sedangkan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy mengatakan rapat tersebut sudah ada titik terang dan langkah maju untuk penyelesaian masalah enam desa.

"Jadi persoalan enam desa sudah harus tuntas, karena kita sudah tandatangan berita acara kesepakatan maka kita harus ikuti, " kata bupati.

Dia berharap tim yang akan turun verifikasi faktual dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga data yang di dapat itu betul-betul valid dan berharap data lapangan itu akurat.

Oleh karena itu, Danny mengimbau masyarakat di enam desa untuk menjaga ketertiban dan keamanan sambil menunggu hasil verifikasi faktual di lapangan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017