Ambon, 6/11 (Antara Maluku) - Anggota tim monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS pada Kanwil Kemenag Maluku, Srimila Kwairumaratu mengaku tidak melihat realisasi penggunaan dana BOS 2015 saat melakukan monitoring ke Madrasah Tsanalwiyah, Kecamatan Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Kami melakukan monev pada April 2015 dan membagikan kuisioner kepada kepala sekolah, para guru, serta siswa saat itu namun tidak melihat realisasi penggunaan dananya," kata Srimila di Ambon, Senin.

Penjelasan Srimila disampaikan sebagai saksi atas Muhammad Jen Rumatumia, mantan Kepala MTs Geser yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Kami juga tidak mendapatkan laporan adanya dugaan penyimpangan dana BOS oleh terdakwa," kata saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Jimmy Wally dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Saksi juga mengakui kalau kepala sekolah bisa membentuk tim pengelola dana BOS yang lebih dari satu, asalkan harus disertai surat keputusan (SK).

"Jadi saya diangkat sebagai tim monev sesuai SK Kakanwil dari tahun 2013 hingga 2015, dan untuk kegiatan monitoring ke MTs Geser hanya Bulan April," kata saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Syaidna bin Tahir dan Adam Hadib.

Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Tengah di Geser, Rustam Marasabessy mengatakan, seharusnya saksi melakukan monev pada Bulan Desember 2015 agar laporan pertanggungjawaban dana BOS bisa diketahui realisasinya seperti apa.

"Kalau monev dilakukan Bulan April tentunya penggunaan dana baru tahap pertama lalu apa yang dimoniotor serta dievaluasi," kata jaksa.

Dalam tahun anggaran 2015 lalu, MTs Kecamatan Geser menerima bantuan dana BOS dari Kanwil Kemenag Maluku sebesar Rp396 juta lebih dan tahun 2016 Rp297 juta untuk membiayai 14 item kegiatan sekolah sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Namun kejaksaan akhirnya menetapkan mantan Kepala MTs, Muhammad Jen Rumatumia sebagai terdakwa karena diduga telah menyalahgunakan dana tersebut dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta lebih.

Sehingga terdakwa dijerat JPU melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017