Ternate, 9/11 (Antara Maluku) - Komisi IV DPRD Maluku Utara meminta Pemerintah Provinsi Malut segera mengcairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan III dan IV untuk seluruh SMA sederajat di 10 kabupaten/kota.

"Kalau dana BOS itu tidak segera dicairkan, dikhawatirkan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah bisa terhambat karena BOS merupakan sumber dana utama bagi sekolah untuk membiayai berbagai kebutuhan di sekolah," kata Ketua Komisi IV DPRD Malut Farida Djuma di Ternate, Kamis.

Dana Bos triwulan III dan IV untuk seluruh SMA sederajat di Malut yang belum dicairkan Pempov Malut totalnya Rp10 miliar lebih, sedangkan dana BOS triwulan IV untuk Sekolah Dasar dan SMP di Malut yang juga belum dicairkan Pemprov Malut mencapai Rp40 miliar lebih.

Menurut dia, pemerintah pusat telah mentransfer dana BOS triwulan III dan IV untuk Sekolah Dasar, SMP dan SMA sederajat di Malut ke kas daerah setempat, bahkan khusus untuk dana BOS triwulan III ditransfer sejak Juli 2017 sehingga seharusnya seluruh dana BOS itu, terutama untuk triwulan III sudah dicairkan ke seluruh sekolah.

Pemprov Malut seharusnya memprioritaskan segala hal yang terkait dengan sektor pendidikan, termasuk dana BOS, karena sektor pendidikan merupakan faktor penentu untuk menciptakan generasi bangsa yang berkualitas, terutama dalam menghadapi persaingan di tingkat global.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imran Yakub mengatakan pihaknya sudah memproses pencairan dana BOS tersebut ke kas daerah dan diharapkan sudah bisa ditrealisasi dalam waktu dekat, khususnya untuk dana BOS triwulan III bagi SMA sederajat.

Terlambatnya pencairan dana BOS tersebut, karena adanya perubahan aturan mengenai sistem pertanggung jawaban penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah yang sebelumnya hanya dalam bentuk manual, kini harus diinput dalam sistem informasi yang terkoneksi langsung dengan kas daerah.

"Jika ada salah satu sekolah yang terlambat memasukan laporan penggunaan dana BOS triwulan sebelumnya dalam sistem informasi tersebut, pencairan dana BOS triwulan berikutnya tidak dapat diproses untuk seluruh sekolah, termasuk bagi sekolah yang sudah menyelesaikan pertanggung jawabannya," katanya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017