Ternate, 4/12 (Antara Maluku) - Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Maluku Utara (Malut) mengusulkan perubahan ketentuan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke pemerintah pusat karena ketentuan yang diberlakukan saat ini menyulitkan pencairan dana tersebut.

"Salah satu ketentuan pencairan dana BOS yang diusulkan diubah adalah mengenai mekanisme pertanggungjawaban penggunaannya dari sekolah," kata Kepala Dikjar Malut, Imran Yakub di Ternate, Senin.

Sesuai ketentuan pencairan dana BOS yang diberlakukan tahun 2017 ini, Dikjar provinsi baru bisa mencairkan dana BOS ke sekolah, jika semua sekolah telah melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya.

Jika ada salah satu sekolah di provinsi yang belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, kata Imram Yakub, pencairan dana BOS untuk semua sekolah di provinsi tidak bisa dilakukan.

Ketentuan itu sangat merugikan sekolah yang sejak awal telah melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara baik dan inilah menyebabkan keterlambatan pencarian dana BOS triwulan IV tahun 2017 di Malut.

Menurut dia, ketentuan itu harus diubah yakni sekolah yang telah melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya bisa menerima pencairan dana BOS, sedangkan sekolah yang belum melaporkan pertanggungjawabannya ditunda pencairannya.

Dikjar Malut juga mengusulkan proses pencairan dana BOS untuk SMA dan SMK dapat ditangani di masing-masing kabupaten/kota, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dikjar sehingga pencairan dana BOS ke SMA dan SMK bisa lebih cepat.

"Keterlambatan pencairan dana BOS pada 2017 ini, yang disalahkan berbagai kalangan adalah Dikjar Malut, padahal sebenarnya terletak pada ketentuan pencairannya yang seperti itu, jadi kalau pencairan dana BOS dapat dilakukan secara tepat waktu maka sekolah tidak boleh terlambat melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS priode sebelumnya,"kata Imran Yakub.

Dana BOS triwulan IV 2017 untuk sekolah Dasar, SMP, SMA dan SMK di Malut yang belum dicairkan senilai Rp60 miliar lebih, namun Dikjar Malut mengupayakan pada pertengahan Desember ini semuanya sudah dicairkan ke masing-masing sekolah.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017