Saumlaki, 9/12 (Antara Maluku) - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon diminta mengkaji ulang kebijakannya yang menutup Toko Selatan dan Toko Sinar Mas atas dugaan bahwa dua toko tersebut melakukan praktik mengoplos beras.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Indonesia (LPKSMI) Kabupaten MTB, Agustinus Rahanwarat dalam keterangan persnya yang diterima Antara, Sabtu menyatakan kebijakan penutupan dua toko tersebut oleh Bupati MTB bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tidak mengisyaratkan untuk dilakukan penutupan sementara seperti yang dilakukan oleh bupati. Oleh karena itu hal ini tentu merugikan pelaku usaha dan bisa saja pelaku usaha menuntut ganti rugi dari pemkab hingga milyaran rupiah karena tidak lagi beroperasi," katanya.

Sehubungan dengan itu, Agustinus mendesak Bupati Petrus agar secepatnya mencabut surat penghentian sementara SIUP tersebut, karena jika tidak maka pihaknya akan mendorong para pengusaha yang dirugikan untuk mengajukan proses hukum.

Sumitro Kelyombar, Karateker Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten MTB juga menyayangkan kebijakan bupati yang secara sepihak menutup Toko Selatan dan Toko Sinar Mas tersebut.

"Sangat disayangkan, karena bupati tidak memikirkan nasib ratusan pekerja di dua toko itu. Kalau mereka di-PHK maka sama saja dengan menambah angka pengangguran di daerah ini," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa SBSI MTB akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jika bupati tidak mengindahkan imbauan untuk mencabut kebijakan tersebut.

Sebelumnya, mantan Wakil Bupati MTB, Lukas Uwuratuw menyatakan penutupan Toko Selatan dan Toko Sinar Mas merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh staf teknis karena salah memberikan telaah kepada bupati.

"Di saat kejadian, saya panggil salah satu staf yang kebetulan lewat dan bertanya tentang dasar penutupan toko itu, dan dia bilang bahwa keduanya melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 8 tahun 1999. Dengan tegas saya katakan kepadanya bahwa dia salah memberikan pertimbangan hukum kepada Bupati. Sudah mencoreng Bupati tentang HPH, jangan lagi mencoreng Bupati soal penutupan toko," katanya.

Sebagai sesepuh di daerah julukan Duan-Lolat itu, Lukas menduga kebijakan bupati itu merupakan skenario dari oknum tertentu yang sengaja menghambat kerja-kerja baik dari bupati Petrus karena kepentingan politik.

"Kasihan, adik saya ini kan tidak besar di daerah ini, beliau baru datang. Telaah staf ini saya tau persis diboncengi oleh sebuah kelompok untuk meruntuhkan pemerintahan ini," kata dia.

Menurut dia, jika kebijakan penutupan sementara oleh Pemkab ini dilakukan sampai ada keputusan hukum final, maka tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang dan pihak pedagang sudah pasti dirugikan karena tidak beroperasi.

Lukas berharap Bupati secepatnya mengevaluasi kebijakan tersebut, dan bila perlu mencabut surat penghentian sementara SIUP kedua toko tersebut.

Gaspar Theodorus, salah satu pengusaha di kota Saumlaki, menyatakan
semestinya Pemerintah Daerah MTB melakukan tahapan-tahapan sesuai mekanisme seperti memanggil pemilik toko Selatan dan toko Sinar Mas untuk mendengar penjelasan mereka, setelah itu membentuk Badan Penyelesaian Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut dia, bupati hendaknya melakukan langkah-langkah termasuk mengeluarkan teguran kepada pemilik toko yang dinilai salah menggunakan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), sebelum menghentikan operasionalnya.

"Ini sebagai bentuk pembinaan kepada pemilik usaha di bidang perdagangan," kata Gaspar.

Ia menambahkan, dua toko tersebut bukan hanya menjual beras tetapi juga berbagai kebutuhan Barang Pokok Penting (Bapoktim).

"Kalau beras merk A bermasalah, mestinya beras itu ditarik dari peredaran dan bukan beras yang lain juga ikut dihentikan penjualannya di dua toko itu," katanya.

Sementara itu, Roberth Mantinia, Kuasa Hukum pemilik toko Selatan Saumlaki (Edi Santiago alias IP) menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab MTB dan selanjutnya telah mengajukan permohonan kepada Bupati untuk sedapatnya mencabut keputusan tentang penghentian sementara SIUP dari toko Selatan.

Dia mengaku menghormati kebijakan penghentian sementara toko Selatan oleh Bupati, namun hendaknya Bupati mendengar penjelasan Edi Santiago, sebelum mengeluarkan kebijakan penghentian.

"Saya sudah membuat surat ke Bupati tentang permohonan pencabutan penghentian sementara SIUP dan mudah-mudahan permohonan kami didengar oleh beliau dan mengambil sikap yang terbaik untuk kepentingan orang banyak, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru ini," katanya.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017