Ambon, 13/12 (Antara Maluku) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menjalin kerja sama pemajuan HAM di wilayah setempat.

Jalinan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno mewakili Kapolda Irjen Pol Deden Juhara di Ambon, Selasa.

Isi dari perjanjian itu sendiri menekankan tugas Polda Maluku sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat guna terpeliharanya keamanan di wilayah setempat.

Usai penandatanganan perjanjian kerja sama, Komnas HAM juga menyerahkan buku saku khusus yang berisi informasi mengenai HAM dan pelaksanaanya kepada pihak Polda Maluku untuk dipelajari oleh para anggotanya.

Kabidkum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno mengatakan saat menjalankan tugas dan kewajiban dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat seringkali anggota polisi berbenturan dengan masalah HAM.

Masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan kinerja kepolisian bisa melaporkan hal tersebut kepada lembaga-lembaga pengawasan, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam), Ombudsman, dan Komnas HAM.

"Jika ada anggota yang melanggar ketentuan dan aturan, termasuk HAM, maka secara internal akan diproses. Kesalahan yang dilakukan oleh anggota polisi tidak boleh ditutup-tutupi lagi, dan ini bisa dibuktikan dengan proses rekrutmen anggota polisi dan pendidikan kepolisian," katanya.

Diakuinya kepolisian masih memiliki banyak kekurangan dalam menjalankan tugas. Kendati demikian, ia berharap proses pemajuan HAM dapat terus diawasi dan didorong agar sistemnya berjalan dengan baik.

"Mungkin masih ada pengaduan dan laporan yang menurut masyarakat belum maksimal penanggulangannya, tapi itu tidak mesti berhenti sampai di situ, silakan diadukan dan dilaporkan, ada ruang yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, dari sekitar 7.500 aduan dugaan pelanggaran HAM yang masuk kepada pihaknya, terbanyak pelakunya adalah kepolisian, kemudian pemerintah daerah, dan terkait bisnis.

Jika dilihat dari angka yang ada, ia menilai itu adalah hal yang wajar karena kepolisian berada di garis terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Beka juga mengapresiasi upaya peningkatan HAM yang telah dilakukan oleh institusi kepolisian untuk meningkatkan standar pelayanan publik.

Ia mencontohkan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro yang membuka ruang bagi para pelapor di wilayahnya untuk memantau setiap proses tahapan penanganan kasus.

"Ini bukan hanya persoalan penanganan terhadap kasus, tapi juga penanganan terhadap layanan yang lain. Salah satu langkah dari kepolisian untuk memberikan akses atas informasi itu juga hak asasi," ucapnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017