Jakarta (ANTARA) - Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk meminta keterangan terkait penolakan laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Komnas HAM akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk permintaan keterangan terkait penolakan laporan polisi korban anak-anak dan perempuan dalam tragedi Kanjuruhan," kata Uli ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Uli mengatakan hal itu sebagai langkah lanjutan dari aduan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Komnas HAM pada Selasa pagi. Dia menambahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, yang mendampingi keluarga korban, telah berjanji untuk memberikan bukti-bukti pendukung serta pendapat hukumnya.
"Nanti akan dikirimkan melalui email langsung ke bagian pengaduan di Komnas HAM," kata Staf Hukum KontraS Muhammad Yahya kepada ANTARA.
Baca juga: Komnas HAM nyatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat
Sebelumnya, Yahya menyebut penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak dan hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Yahya menyatakan itu saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/4). Yahya mendatangi Bareskrim Polri bersama lima orang perwakilan keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun, saat audiensi dengan penyidik, hanya satu keluarga korban yang diizinkan masuk ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Di sini, niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi. Cuma, sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan," kata Yahya.
Baca juga: Komnas HAM desak RKUHP hapus genosida dan kejahatan kemanusiaan, begini penjelasannya
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan kedatangan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri pada Senin (10/4).
Setelah berkonsultasi dengan petugas piket Dittipidum Bareskrim Polri, petugas itu tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan laporan polisi.
"Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Ramadhan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM berkoordinasi dengan Polri soal laporan korban Kanjuruhan