Ambon (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Maluku mendorong proses hukum terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).
Plt. Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku, Anselmus S Bolen mengatakan, dorongan ini dilakukan dalam bentuk opini dan tekanan publik oleh masyarakat sipil seperti gerakan solidaritas.
“Kami mendorong proses hukum Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku yang diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu stafnya sendiri,” kata Anselmus, di Ambon, Senin.
Ia mengaku, dugaan Peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, ini merupakan kenyataan pahit yang menampar wajah bersama.
Menurutnya, perempuan adalah bagian dari kelompok rentan yang berhak dilindungi dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang mengancam keselamatannya.
“Untuk itu kasus ini juga masuk dalam penanganan pro aktif yang sedang kami pantau untuk penanganan penegakan hukum dan penegakan disiplin kepegawaian,” ujarnya.
Komnas HAM, kata Ansel, juga memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang sudah mulai mengusut dugaan kasus pelecehan seksual dimaksud, serta Pemda Maluku yang sudah membentuk Tim penegakan disiplin untuk penanganan kasus tersebut.
Atas kasus ini, Komnas HAM turut mendorong lahirnya undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual (UU TPKS), yang di mana menjadi salah satu komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan dari ancaman tindakan kekerasan seksual.
“Kehadiran UU TPKS selama ini dinantikan oleh banyak pihak sebagai bentuk keseriusan negara dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual,” katanya.
Ia menambahkan, pentingnya penerapan UU TPKS untuk menindak para terduga pelaku kekerasan seksual, guna memberikan efek jera dan mencegah kekerasan seksual tidak terulang kembali.
“Tidak ada tempat berlindung bagi pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual merupakan bentuk upaya melindungi HAM dan harkat serta martabat setiap orang,” tandas Anselmus.
Diketahui, Pegawai DP3A diduga dilecehkan oleh kepala dinasnya sendiri. Bahkan perbuatan asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada Juli 2023.
Sebelumnya, Kapolda Maluku memastikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas P3A di provinsi itu kepada bawahannya ditangani secara profesional.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Le mengaku, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan melalui tim penegakan disiplin (TPD) terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DSK terhadap staf di dinas tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku David Soleman Katayane (DSK) juga sudah mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap staf atau bawahannya mencuat ke permukaan.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku David Soleman Katayane (DSK) mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap staf atau bawahannya mencuat ke permukaan.
"Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang. Saya merasa bahwa ini keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis lalu.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dengan tembusan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam surat pengunduran diri yang dibuat, ia dengan penuh hormat ingin mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan pihak mana pun setelah melalui pertimbangan matang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM Maluku dorong proses hukum Kadis P3A Maluku