Ketua Maluku Media Centre (MMC) Insany Syahbarwaty mengajukan surat keberatan kepada Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Totoy Herawan Indra di Ambon terkait penanganan hukum kasus Ridwan Salamun, wartawan SUN TV yang terbunuh di Kota Tual pada 21 Agustus 2010.
Surat tersebut diajukan Senin siang, berisi tuntutan antara lain meminta Kepolda Maluku mengambil tindakan tegas kepada lima orang anggota Samapta Polres Maluku Tenggara (Malra) yang bertugas di lapangan saat peristiwa itu terjadi maupun kepada atasan yang memberi perintah, yakni Kapolres setempat AKBP Syaiful Rahman.
Kapolda Maluku juga diminta mengevaluasi kinerja Kapolres Malra dengan memeriksa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya saat menjalankan tugas, baik dari sisi kedinasan maupun secara hukum.
"Mendesak Kapolda Maluku menonaktifkan Kapolres Malra dari jabatannya demi netralitas pemeriksaan dan penyidikan polisi terhadap kasus Ridwan Salamun, dan selama penonaktifan, yang bersangkutan tidak dipindahkan dan dimutasi untuk dapat mempertanggungjawabkan kelalaian polisi dalam kasus dimaksud," demikian Insany dalan surat tersebut.
Selain itu, MMC juga menuntut agar semua bentuk pemeriksaan dan penyidikan terkait kasus Ridwan Salamun dilakukan secara transparan dengan tidak berat sebelah, terutama untuk menghindari kesalahan prosedur pengamanan oleh polisi di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Pemeriksaan polisi semestinya dilakukan dengan memperhatikan kelalaian prosedur tetap pengamanan di lapangan dan indikasi kekerasan dan penganiayaan terhadap Ridwan Salamun," kata Insany.
Saat peristiwa pembunuhan terhadap Ridwan yang dilakukan beberapa orang pemuda dari Dusun Mangon, Desa Tual pada 21 Agustus lalu, terdapat lima orang anggota Samapta Polres Malra di TKP.
Namun lima anggota polisi itu tidak melakukan tindakan untuk menghentikan perbuatan keji para pemuda di TualĀ yang menghajar korban dengan pipa, linggis dan parang, bahkan sampai korban meninggal.
Alasan yang disampaikan Direskrim Polda Maluku, Kombes Polisi George Siahaya beberapa waktu lalu bahwa kelima anggota Samapta tersebut saat bertugas tidak dibekali dengan senjata sehingga tidak bisa menghalau masa yang beringas dan memegang senjata.
Ridwan meninggal dalam keadaan yang sangat mengenaskan. Tubuhnya dipenuhi luka antara lain, dua bacokan di punggung yang menganga lebar, juga luka di pelipis, kepala dan mulut akibat benda tajam.
Kala itu dia sedang meliput pertikaian antara kelompok pemuda dari Kampung Banda Eli dan Dusun Mangon di Tual. Dia sendiri adalah warga Kampung Banda Eli.
Saat sedang mengambil gambar pertikaian itulah dia diserang seorang pemuda yang menggunakan pipa berinisial IR, kemudian diikuti oleh beberapa orang lainnya yang menggunakan linggis maupun parang.
Saat ini baru IR yang ditetapkan sebagai tersangka dari 14 orang yang diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan wartawan TV itu.
Surat berisi tuntutan MMC itu ditembuskan kepada Presiden RI di Jakarta, Ketua DPR RI di Jakarta, Kapolri di Jakarta, Dewan Pers di Jakarta, KOMNAS HAM di Jakarta, KOMNASPOL di Jakarta, Ketua AJI di Jakarta.
Selain itu, Ketua PWI di Jakarta, Ketua IJTI di Jakarta, Direksi MNC Group/SUN TV di Jakarta, para Pimpinan Redaksi TV dan surat kabar di Jakarta dan di Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010