Langgur, 4/1 (Antaranews Maluku) - Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) periode 2018-2022, Esebius Utha Safsafubun dan Abdul Rahman Matdoan (UTAMA), siap mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat pada 8 Januari 2018.
Dalam konferensi pers di Sekertariat DPC PDI Perjuangan Malra di Langgur, Kamis, pasangan tersebut menyatakan sudah melalui beberapa fase, dimulai dari pendaftaran di parpol-parpol di tingkat Kabupaten Malra dan pengurusan serta mendapatkan rekomendasi-rekomendasi parpol berupa SK maupun Formulir B1 KWK.
"Pengurusan rekomendasi dan mendapatkannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Upaya ini menguras tenaga dan biaya yang tidak sedikit, begitu pula dengan waktu, namun itulah proses politik yang harus dilalui semua bakal calon kepala daerah," kata Esebius Utha.
Ia menyatakan dirinya bersama Abdul Rahman Matdoan bersyukur karena telah memperoleh beberapa rekomendasi ataupun surat keputusan dan formulir B1 KWK dari lima partai politik.
Lima partai politik tersebut yakni Golkar yang memiliki dua kursi di DPRD Malra, PPP (1 kursi), Hanura (2 kursi), Demokrat (2 kursi), PDI-P (3 kursi), dan Partai Bulan Bintang (non kursi).
"Dengan demikian, total kursi koalisi parpol pendukung pasangan UTAMA berjumlah 10 kursi, dan itu sudah dua kali lipat dari ketentuan batas minimal 20 persen dari 25 kursi DPRD Kabupaten Malra," kata Esebius Utha.
"Dukungan berupa SK, rekomendasi, dan yang paling penting formulir B1 KWK sudah ada, maka saya sebagai bakal calon Bupati dan Abdul Rahman Matdoan sebagai bakal calon Wakil Bupati pada tahap ini menganggapnya sudah finis," katanya menambahkan.
Menurut dia, konsentrasi UTAMA saat ini adalah memastikan pada 8 Januari 2018 menjadi pasangan pertama yang mendaftar pada hari pembukaan pendaftaran oleh KPUD Malra.
Proses administrasi sementara dipersiapkan oleh tim pemenangan UTAMA.
Disinggung terkait pengunduran dirinys sebagai Wakil Ketua DPRD Malra dan Anggota DPRD Malra, Esebius Utha menegaskan lima rekomendasi yang telah dipegang menjadi dasar kesiapan untuk mundur dari DPRD Kabupaten Malra, yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Malra.
Ditanya tentang visi dan misi, ia menyatakan "UTAMA" mengenal tiga kata dalam pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara ke depan yakni "Serap, Pikir, Tindak (Eksekusi)", karena orientasinya rakyat yang menerima hasilnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
Dalam konferensi pers di Sekertariat DPC PDI Perjuangan Malra di Langgur, Kamis, pasangan tersebut menyatakan sudah melalui beberapa fase, dimulai dari pendaftaran di parpol-parpol di tingkat Kabupaten Malra dan pengurusan serta mendapatkan rekomendasi-rekomendasi parpol berupa SK maupun Formulir B1 KWK.
"Pengurusan rekomendasi dan mendapatkannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Upaya ini menguras tenaga dan biaya yang tidak sedikit, begitu pula dengan waktu, namun itulah proses politik yang harus dilalui semua bakal calon kepala daerah," kata Esebius Utha.
Ia menyatakan dirinya bersama Abdul Rahman Matdoan bersyukur karena telah memperoleh beberapa rekomendasi ataupun surat keputusan dan formulir B1 KWK dari lima partai politik.
Lima partai politik tersebut yakni Golkar yang memiliki dua kursi di DPRD Malra, PPP (1 kursi), Hanura (2 kursi), Demokrat (2 kursi), PDI-P (3 kursi), dan Partai Bulan Bintang (non kursi).
"Dengan demikian, total kursi koalisi parpol pendukung pasangan UTAMA berjumlah 10 kursi, dan itu sudah dua kali lipat dari ketentuan batas minimal 20 persen dari 25 kursi DPRD Kabupaten Malra," kata Esebius Utha.
"Dukungan berupa SK, rekomendasi, dan yang paling penting formulir B1 KWK sudah ada, maka saya sebagai bakal calon Bupati dan Abdul Rahman Matdoan sebagai bakal calon Wakil Bupati pada tahap ini menganggapnya sudah finis," katanya menambahkan.
Menurut dia, konsentrasi UTAMA saat ini adalah memastikan pada 8 Januari 2018 menjadi pasangan pertama yang mendaftar pada hari pembukaan pendaftaran oleh KPUD Malra.
Proses administrasi sementara dipersiapkan oleh tim pemenangan UTAMA.
Disinggung terkait pengunduran dirinys sebagai Wakil Ketua DPRD Malra dan Anggota DPRD Malra, Esebius Utha menegaskan lima rekomendasi yang telah dipegang menjadi dasar kesiapan untuk mundur dari DPRD Kabupaten Malra, yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Malra.
Ditanya tentang visi dan misi, ia menyatakan "UTAMA" mengenal tiga kata dalam pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara ke depan yakni "Serap, Pikir, Tindak (Eksekusi)", karena orientasinya rakyat yang menerima hasilnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018