Ambon, 9/1 (Antaranews Maluku) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku secara resmi telah mengambil alih fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan (SIP) dari Bank Indonesia setempat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku Bambang Hermanto, dalam Keterangan Pers Bersama yang dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Maluku, Bambang Pramasudi, di Ambon, Selasa, mengatakan pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan SIP telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013.

"Bersamaan dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017," kata Bambang.

Menurut dia dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017.

Selanjutnya, pengelolaan SIP hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang telah diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.

Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK, katanya, tidak akan mengurangi pelayanan yang sebelumnya dilakukan oleh BI. Nasabah, masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapat akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai SLIK OJK dan informasi kredit nasabah/debitur secara individu bisa langsung mengunjungi Kantor OJK Provinsi Maluku yang sudah menyiapkan ruangan khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya," ujarnya.

Bambang menjelaskan, SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya kredit, sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

"Keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan," katanya.

Cakupan pelapor SLIK, lanjutnya tidak hanya dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK yakni Lembaga Pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana dan lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, seperti PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasaional Madani (PNM), kecuali lembaga keuangan mikro.

Pada minggu pertama beroperasinya SLIK, Kantor OJK Provinsi Maluku telah melayani satu orang konsumen yang menayakan informasi debitur perbankan.

"Pelaksanaan SLIK pada minggu pertama berjalan lancar. Jaringan, infrastruktur pendukung dan SDM yang menangani SLIK untuk melayani kebutuhan informasi perkreditan? dari masyarakat di daerah ini sudah kita siapkan dengan baik," ujar Bambang.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Bambang Pramasudi mengatakan, OJK mengambil alih fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan SIP dari Bank Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Secara historis, pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registary) yang dilakukan sejak tahun 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah," kata Bambang.

Menurut dia, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan Ease of Doing Business Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek Getting Credit.

"Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya telah melayani sejumlah masyarakat yang memerlukan informasi kredit. Total individu yang memanfaatkan layanan SID selama tahun 2017 tercatat?sebanyak 71 kunjungan," katanya.

Pewarta: Rofnus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018