Ambon, 9/1 (Antaranews Maluku) - Pasangan Said Assagaff-Adereas Rentanubun yang disosialisasikan dengan jargon "Santun" menjadi pasangan pertama mendaftar sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di KPU setempat untuk mengikuti pilkada pada Juni 2018.

Pasangan Said-Andereas mendatangi kantor KPU setempat, Selasa dengan didampingi Ketua Tim Pemenangan Richard Louhenapessy yang juga merupakan Wali Kota Ambon periode 2017-2022 serta ratusa pendukung mereka dan diterima Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun bersama para komisioner.

Kehadiran Said yang merupakan petahana Gubernur Maluku dan Andreas yang masih menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara (Malra), juga didampingi mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal, Ketua DPD Demokrat Maluku, Elwin Roy Pattiasina dan Ketua DPW PKS Maluku, Azis Sangkala.

Pasangan Santun didukung koalisi tiga partai politik yakni Partai Golkar, PKS dan Demokrat yang masing-masing memiliki enam kursi di DPRD Maluku, sehingga total dukungan sebanyak 18 kursi dari 45 kursi yang tersedia.

Ketua tim pemenangan, Richard Louhenapessy didampingi Sadi - Andereas kemudian menyerahkan dokumen berkas pencalonan kepada Ketua KPU, Syamsul Rifan Kubangun untuk diteliti keabsahannya.

Sejumlah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan itu kemudian diperiksa satu persatu oleh komisioner KPU yakni BB.KWK Balon Gubernur, BB.KWK Wakil Gubernur dan B.1-KWK meliputi persetujuan Parpol terhadap berpasangan.

Saat pemeriksaan dilakukan, salah satu syarat calon milik bakal calon wakil gubernur belum dipenuhi yakni surat keterangan pengadilan soal tidak sedang dicabut hak politik, yakni dipilih dan memilih.

Sempat terjadi adu argumen antara tim pemenangan dan Komisioner KPUD Maluku karena penyelenggara tetap berpatokan pada ketentuan yakni syarat calon harus dapat dipenuhi, menyebabkan proses pendaftaran sempat ditunda setengah jam untuk memberikan kesempatan kepada pasa pasangfan Santun melengkapinya.

"Sesuai ketentuan yang berlaku syarat calon harus dapat dipenuhi barulah tanda terima bisa kami berikan. Ini bukan hanya soal teknis tapi ada konsekuensi hukumnya," kata Kepala Divisi Hukum KPU Maluku, Almudtatsir Sangadji.

Setelah semua berkas dinyatakan terpenuhi pasangan Said - Andereas kemudian diberikan surat tanda terima pendaftaran.


Lebih Awal

Balon Gubernur Said Assagaff mengaku memilih mendaftar sehari sebelum masa pendaftaran ditutup, guna mengantisipasi hal teknis yang terjadi dan belum dilengkapi.

"Kami sebenarnya merencanakan pendaftaran pada hari terakhir yakni Rabu (10/1) setelah dilakukan deklarasi, tetapi karena memikirkan hal-hal teknis yang kemungkinan bisa terjadi serta sempitnya waktu untuk melengkapi kekurangan dokumen, sehingga akhirnya yang akan terjadi maka diputuskan untuk dimajukan hari ini (Selasa)," katanya.

Said yang juga petahana Gubernur Maluku optimis dengan berbagai proses politik yang berjalan lancar hingga ke tahapan pendaftaran di KPU Maluku, dirinya akan terpilih menjadi pemimpin Maluku lima tahun mendatang.

"Dengan hasil kerja yang telah terukur selama lima tahun pertama, maka saya optimis masyarakat di daerah ini akan memilih saya sebagai pemimpin Maluku lima tahun mendatang," katanya.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018