Langgur, 11/1 (Antaranews Maluku) - Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Engelberthus Dumatubun menyatakan, tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada setempat pada Juni 2018.

"Seiring ditutupnya pendaftaran pada Rabu malam, dipastikan ada tiga Paslon yang resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada serentak 2018, Juni mendatang," katanya di Langgur, Kamis.

Ia mengungkapkan, waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malra periode 2018-2022 sesuai PKPU 03 adalah tanggal 8-10 Januari 2018, dengan batas waktu pukul 24.00 WIT.

Hingga penutupan pendaftaran, terdapat tiga bakal pasangan calon yang resmi mendaftar dan menerima tanda terima dari KPU serta memenuhi syarat pencalonan, sehingga ketiganya berhak masuk ke tahapan berikutnya.

Tiga pasangan tersebut, Muhamad Taher Hanubun dan Petrus Beruatwarin (MTH-PB), Angelus Renjaan dan Hamzah Rahayaan (AMANAH), dan Esebius Utha Safsafubun dan Abdurrahman Matdoan (UTAMA).

Engel menambahkan, selain pendaftaran Paslon, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan rapat kerja bersama partai politik untuk penataan Dapil dan Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Malra 2019. Rapat berlangsung selama dua hari di Safira Hotel Ohoijang.

Rapat Kerja KPU Kabupaten Maluku Tenggara bersama utusan Partai Politik untuk membahas penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi di DPRD Maluku Tenggara tahun 2019. Rapat berlangsung selama dua hari di Safira Hotel, Langgur, Selasa-Rabu (9-10) (Siprianus Yanyaan) (Siprianus Yanyaan/)


"Kita harus menyisipkan kegiatan Legislatif di tengah-tengah kegiatan Pilkada Provinsi Maluku maupun Pilkada Malra dan Kota Tual, karena memang ada beberapa agenda yang bertabrakan langsung sehingga konsukuensinya harus membagi-bagi waktu kegiatan.

Menurut dia, Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Malra untuk Pemilu tahun 2019 terdapat perubahan regulasi.

Untuk pembagian Dapil dan alokasi kursi DPRD 2018 mengacu pada UU nomor 7 PKPU pasal 195 ayat 2, bahwa penetapan dapil KPU Pusat langsung berkonsultasi dengan DPR RI yang merupakan bagian dari Partai Politik, lalu menetapkan metode perhitungan daerah pemilihan langsung diplot sistemnya menggunakan sidapil.

"Adanya perubahan regulasi itu membuat kita juga harus berpacu untuk mengantisipasi hal-hal tentang batas waktu sekaligus dengan semua data-data harus di-upload ke sistem informasi pencalonan dan format penataan dapil," katanya.

"Karena itulAH KPU Malra bersama Parpol melakukan simulasi kursi dan dapil berdasarkan penyebaran jumlah penduduk dan geografis. kita bersama-sama dapat melihat perubahan dapil ini sehingga parpol dapat mempersiapkan diri menyongsong pileg 2019. Hasil rapat kerja selanjutnya akan diserahkan ke KPU Pusat untuk diputuskan.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018