Ternate, 11/1 (Antaranews Maluku) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan tes urine uji narkotika dan psikotropika kepada balon gubernur dan wagub Malut.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Kombes Pol DR Benny Gunawan di Ternate, Kamis mengatakan, BNNP melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap empat pasangan calon gubernur/wakil gubernur Malut yang bertarung dalam pilkada Malut 2018.

Dimana, untuk tahap pertama dilakukan pemeriksaan terhadap tiga balon di antaranya pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin dan Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen.

Sedangkan, pada Kamis (11/1) hari ini, petugas BNNP Malut melakukan pemeriksaan terhadap paslon Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar keempat balon ini jika terpilih nanti dapat bersama BNNP bahu membahu dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Maluku Utara.

Selanjutnya tim pemeriksa tes urine BNNP Malut yang diketuai Dr Fasni Halil, Sp.PK salah satu dokter spesialis Patologi Klinik melakukan pemeriksaan tes urine kepada paslon cagub-cawagub setelah masing-masing diambil sampel urine yang dikawal oleh petugas BNNP Malut.

Pasangan Paslon AGK dan Yasin Ali mengakhiri tahapan pelaksanaan tes urine di BNNP Malut yang hasilnya secara keseluruhan bersama 3 Paslon yang melaksanakan tes urine sebelumnya (10/01) yakni AHM-Rivai, MK-Majid dan Bur-Jadi dan hasilnya akan disampaikan BNNP Malut ke KPU Provinsi sebagai penyelenggara Pemilukada.

Dia mengatakan, tahap lanjutan pelaksanaan tes uji Narkotika dan Psikotropika melalu tes urine dipimpin olehpenanggung jawab kegiatan didampingi oleh ketua tim pelaksana, Kepala Bidang P2M, Hairuddin Umaternate dan disaksikan langsung komisioner dan Sekertaris KPU Provinsi Malut, dan perwakilan Bawaslu Maluku Utara.

Dimana, sesuai surat pengantar KPU Provinsi Maluku Utara Pasangan paslon cagub-cawagub yang pada hari ini melakukan tes urine adalah Abdul Gani Kasuba dan M.Al Yasin Ali.

Pelaksanaan tes diawali sambutan kepala BNNP Maluku Utara menyampaikan pemeriksaan urine bagi paslon cagub dan cawagub sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

Selanjutnya ketua tim pelaksana menyampaikan tahapan proses pelaksanaan tes urine sesuai Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor SE/02/1/KA/PM.000/2018/BNN tentang pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018