Tual, 25/1 (Antaranèws Maluku) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tual memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dengan cara dibakar, bertempat di Lapangan Lodar El Kota Tual, Kamis.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Finari Manan mengungkapkan, BMN yang dimusnahkan itu hasil penindakan KPPBC TMP C Tual bekerja sama dengan Polres Maluku Tenggara, Kejaksaan Negeri Tual serta TNI.
"Penindakan dan pemusnahan merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Ditjen Bea dan Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, pemusnahan adalah wujud dari akuntabilitas publik Ditjen Bea dan Cukai sehingga masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut dari berbagai macam penindakan yang telah dilakukan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Tual.
Barang-barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai yaitu rokok ilegal dari enam kasus hasil penindakan KPPBC TMP C Tual yang telah ditetapkan sebagai BMN tahun 2017, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp158.440.000 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp116.389.720.
Rokok ilegal yang dimusnahkan yaitu 107 bungkus rokok merek Rolling (20 batang, per bungkus), 1 bungkus rokok merek super galaxy (12 batang), 16.690 bungkus rokok merek gudang cengkeh (20 batang per bungkus), 630 bungkus rokok merek gudang cengkeh (16 batang per bungkus), 40 bungkus rokok merek bluwis (20 batang per bungkus), 30 bungkus rokok merk lainnya (20 batang per bungkus).
Modus yang digunakan oleh pelanggar yakni dengan menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan, untuk menurunkan harga rokok agar banyak peminatnya.
Finari juga mengatakan, dasar hukum pemusnahan BMN hasil penindakan tersebut yakni PMK 240/PMK.06/2012 tentang tata cara pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan cukai dan PMK 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk Negara atau yang dikuasai Negara serta surat persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tual, M. Anshor menambahkan, pemusnahan rokok ilegal hari ini sesuai surat Kepala Kantor wilayah DJKN No S-90/MK.6/WKN.17/2017 tanggal 12 Desember 2017, tentang persetujuan pemusnahan BMN pada kantor pengawasan dan pelayananan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tual.
"Rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan dibeberapa tempat di Tual dan Kepulauan Aru kurun waktu 2016-2017," katanya.
"Rokok ilegal ini seluruhnya bersumber dari luar Maluku, yakni berasal dari Jawa menggunakan perhubungan antarpulau," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Finari Manan mengungkapkan, BMN yang dimusnahkan itu hasil penindakan KPPBC TMP C Tual bekerja sama dengan Polres Maluku Tenggara, Kejaksaan Negeri Tual serta TNI.
"Penindakan dan pemusnahan merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Ditjen Bea dan Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, pemusnahan adalah wujud dari akuntabilitas publik Ditjen Bea dan Cukai sehingga masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut dari berbagai macam penindakan yang telah dilakukan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Tual.
Barang-barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai yaitu rokok ilegal dari enam kasus hasil penindakan KPPBC TMP C Tual yang telah ditetapkan sebagai BMN tahun 2017, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp158.440.000 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp116.389.720.
Rokok ilegal yang dimusnahkan yaitu 107 bungkus rokok merek Rolling (20 batang, per bungkus), 1 bungkus rokok merek super galaxy (12 batang), 16.690 bungkus rokok merek gudang cengkeh (20 batang per bungkus), 630 bungkus rokok merek gudang cengkeh (16 batang per bungkus), 40 bungkus rokok merek bluwis (20 batang per bungkus), 30 bungkus rokok merk lainnya (20 batang per bungkus).
Modus yang digunakan oleh pelanggar yakni dengan menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan, untuk menurunkan harga rokok agar banyak peminatnya.
Finari juga mengatakan, dasar hukum pemusnahan BMN hasil penindakan tersebut yakni PMK 240/PMK.06/2012 tentang tata cara pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan cukai dan PMK 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk Negara atau yang dikuasai Negara serta surat persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tual, M. Anshor menambahkan, pemusnahan rokok ilegal hari ini sesuai surat Kepala Kantor wilayah DJKN No S-90/MK.6/WKN.17/2017 tanggal 12 Desember 2017, tentang persetujuan pemusnahan BMN pada kantor pengawasan dan pelayananan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tual.
"Rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan dibeberapa tempat di Tual dan Kepulauan Aru kurun waktu 2016-2017," katanya.
"Rokok ilegal ini seluruhnya bersumber dari luar Maluku, yakni berasal dari Jawa menggunakan perhubungan antarpulau," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018