Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil BC) Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ambon memusnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp273,7 juta.

“Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini berupa barang ilegal hasil penyitaan sepanjang 2024 hingga Juli 2025,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie di Ambon, Rabu.

Barang yang dimusnahkan itu terdiri atas 241.334 batang hasil tembakau tanpa pita cukai dan 43,55 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp273.741.230 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp184.868.734. Total nilai penindakan tercatat Rp557.327.000.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut penetapan barang menjadi milik negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon pada 28 Juli 2025.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemusnahan rokok dan minuman beralkohol oleh Bea Cukai Maluku di Ambon, Rabu (27/8/2025) (ANTARA/Dedy Azis)

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata peran Bea Cukai Maluku dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” kata Estty.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini juga merupakan hasil sinergisitas antara Bea Cukai Maluku, KPPBC Ambon, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi vertikal lainnya.

“Sinergi yang erat akan terus kita pelihara untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Maluku,” ujarnya.

Estty menambahkan, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan barang ilegal, karena dukungan dari semua pihak akan memperkuat upaya menjaga ketertiban, meningkatkan penerimaan negara, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Maluku.

“Mari kita bersama-sama lawan peredaran barang ilegal. Dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, kita bisa menjaga ketertiban, melindungi penerimaan negara, dan mendorong kesejahteraan Maluku,” ungkap Estty Purwadiani Hidayatie.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026