Ambon (ANTARA) -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, Maluku, mengimbau masyarakat menerapkan gerakan menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, serta mengubur atau mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menampung air hujan (3M ) sebagai antisipasi penyebaran demam berdarah dengue (DBD) di tengah meningkatnya curah hujan.

“Situasi setelah banjir sangat rentan terhadap penyebaran DBD. Kami harap masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan segera melakukan langkah pencegahan,” kata Kepala Dinkes Kota Ambon Johan Stefanus Norimarna, di Ambon, Rabu.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kondisi cuaca dengan intensitas hujan sedang hingga lebat yang berpotensi memicu berkembangnya nyamuk penyebab DBD.

“Semua ini dilakukan untuk mencegah perkembangbiakan jentik nyamuk demam berdarah,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta menggunakan obat anti nyamuk serta rutin melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai penyebaran DBD. Dengan disiplin menerapkan 3M, kita bisa menekan risiko terjadinya wabah,” katanya menjelaskan.

Terkait fogging atau pengasapan,  Johan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta dilakukan meskipun terjadi peningkatan kasus, karena memiliki kriteria tertentu.

“Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa, sementara jentik tidak. Langkah paling efektif tetap pencegahan di tingkat rumah tangga,” ucapnya.

Sebelumnya berdasarkan data Dinkes Ambon, pada 2021 demam berdarah dengue (DBD) di Kota Ambon alami peningkatan signifikan. Hingga Juni 2021, tercatat 81 kasus DBD dengan 2 pasien meninggal Dunia. Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2020 lalu yang hanya 41 kasus.

Kasus DBD terbanyak ada di Kecamatan Sirimau yang mencapai 43 kasus, disusul Nusaniwe 18 kasus, Baguala 11 kasus, Leitimur Selatan 6 kasus, dan Kecamatan Teluk Ambon 3 kasus. Pada 2022 jumlah kasus DBD sebanyak 20 kasus. Pada 2023 jumlah kasus DBD sebanyak 17 kasus. 



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026