Ambon, 25/1 (Antaranews Maluku) - Ditresnarkoba Polda Maluku masih menyelidiki nama asli penerima lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim seseorang dari Pinrang (Sulsel) melalui sebuah perusahaan jasa penitipan barang berinisial JNE.

"Nama penerima di paket tersebut berinsial RK dan beralamat di kawasan Kelurahan Bentang, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), padahal RK saat ini mendekam di rumah tahanan negara karena divonis penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Kamis.

Orang yang berinisial RK dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena menghilangkan nyawa seorang anggota TNI Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Batalyon Infanteri 726/TML pada bulan Maret 2017 lalu di Desa Latea, Kecamatan Seram Utara Barat di Kabupaten Maluku Tengah.

Penerima barang dengan inisial RK ini adalah Remdy Kakilete, residivis kasus pembunuhan yang kembali dihukum seumur hidup karena menghilangkan nyawa seorang anggota TNI BKO di Pulau Seram.

Tetapi anehnya ada orang berinisial AS di Pinrang (Sulsel) mengirimkan paket tersebut melalui perusahaan jasa penitipan barang JNE kepada penerima berinisial RK dan beralamat di kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Menurut Kabid Humas, Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pendalaman karena mencurigai adanya upaya mengelabui petugas.

Barang yang dikirim disimpan dalam plastik bening dan dibungkus plastik hitam kemudian dikemas lagi dalam sebuah karton dan akhirnya diamankan polisi saat berada di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada tanggal 20 Januari 2018.

"Polisi harus melakukan pendalaman karena bisa saja para pelaku yang mengirim maupun penerima barang ini sengaja menggunakan nama dan alamat palsu sebagai modus operandinya," jelas Kabid Humas.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018