Pemerintah mulai 1 Februari 2018 memberlakukan ketentuan baru mengenai taksi daring (online) sebagai upaya Kementerian Perhubungan untuk menciptakan keadilan angkutan publik yang saat ini sudah ada. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor PM 108 Tahun 2017 sebagai pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi "online".

PM 108/2017 memang sudah ditunggu oleh publik pascaputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017.

Dalam proses keluarnya peraturan baru itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi di beberapa kota di Indonesia, seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar untuk mendengar langsung respons masyarakat di berbagai daerah terkait dengan aturan taksi dalam jaringan (daring) ini.

Revisi peraturan menteri itu akan memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan, serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108 Tahun 2017, yaitu argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.

Substansi pertama, argometer, yaitu besaran biaya angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, wilayah operasi, taksi daring beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

Ketiga, pengaturan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat, STNK, atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi. Kelima, kuota yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keenam, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi.

Ketujuh, persyaratan izin, memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

Kedelapan, SRUT, salinan SRUT kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

Kesembilan, pengaturan peran aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai perusahaan angkutan umum.

Peraturan yang akan berlaku 1 Februari 2018 itu terkait dengan penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi secara filosofi merupakan upaya kesetaraan.

Perlu kesetaraan karena, baik konvensional maupun daring memang dibutuhkan. Untuk taksi konvensional merupakan suatu kegiatan yang mewadahi masyarakat sudah begitu lama.

Sebaliknya, untuk taksi daring merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, Pemerintah hadir memberikan payung sekaligus memberikan kesetaraan, baik bagi konvensional maupun daring.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah soal tarif dan stiker di badan kendaraan taksi daring. Tarif batas bawah harus diatur agar tidak ada praktik monopoli, sementara itu stiker untuk melindungi pengendara kendaraan pribadi serta memberikan ruang agar tidak berlaku peraturan ganjil-genap untuk taksi daring.

Tindak Tegas

Kementerian Perhubungan menyadari peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak, tetapi Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodasi semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional, dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan, dan kesempatan berusaha.

Misalnya pada Senin (29/1) ratusan sopir taksi daring berorasi di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, menuntut pencabutan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, karena dinilai memberatkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek tetap berjalan sebagaimana ketentuan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

Kemenhub pun sudah pada pendiriannya akan menindak tegas angkutan umum roda empat berbasis aplikasi (taksi daring) jika melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017.

Pemerintah sendiri sudah memberikan waktu sekitar 2,5 bulan sejak permenhub tersebut diterbitkan untuk sosialisasi dan penyesuaian dari masing-masing operator taksi daring.

Pada 1-15 Februari 2018 dilakukan sebagai periode simpatik, dimana jika diketahui terjadi pelanggaran maka akan diberikan peringatan, supaya segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.

Setelah itu atau mulai 16 Februari, masuk periode tindakan pidana ringan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan, ancaman mencabut izin surat mengemudi.

Setelah itu jika diketahui masih melakukan pelanggaran, maka bukan tidak mungkin izin operasional perusahaan atau koperasi yang menaungi taksi daring dicabut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.

Menurut catatan Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat 12 daerah yang sudah mengajukan kuota menerapkan angkutan sewa khusus, yaitu Jabodetabek di bawah Badan Pengaturan Transportasi Jalan (BPTJ), Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. Total kuota yang diajukan 12 provinsi tersebut mencapai 83.906 kendaraan.

Jabodetabek mengajukan kuota kendaraan jumlah terbesar mencapai 36.510 kendaraan, disusul Jawa Barat mengusulkan 15.418 kendaraan, Lampung mengajukan 8.000 kendaraan, Sulawesi Selatan 7.000 kendaraan, Jawa Tengah 4.935 kendaraan, Jawa Timur 4.445 kendaraan, Sumatera Utara 3.500 kendaraan, hingga yang terkecil Bengkulu mengajukan 250 kendaraan.

Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini tak ada lagi pihak yang untung maupun rugi, karena pihak taksi konvensional dan taksi daring sama-sama menjalankan usaha secara adil.

Pewarta: *

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018