Ambon, 19/2 (Antaranews Maluku) - Pelaksana tugas Gubernur Maluku Zeth Sahuburua menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan telah disampaikan ke DPR RI guna dibahas dengan pemerintah pusat.

"Deklarasi Batam yang ditandatangani delapan provinsi kepulauan pada 29 Januari 2018 telah disampaikan ke DPR melalui DPD RI sehingga tinggal penetapan jadwal pembahasan bersama pemerintah pusat," katanya, dikonfirmasi, Senin.

Delapan provinsi Kepulauan adalah Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat(NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bangka Beltung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

"Kami berharap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang menghadiri pertemuan di Batam, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran strategis mendorong percepatan pembahasannya," ujar Zeth.

Dia yang ditetaokan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Plt Gubernur Maluku pada 15 Februari-23 Juni 2018 itu mengakui penetapan RUU menjadi UU Provinsi Kepulauan strategis bagi pengembangan pembangunan di delapan provinsi tersebut.

"Bayangkan betapa sulitnya membangun di daerah berkarakteristik kepulauan dengan luas dataran kurang dari 10 persen," tandas Zeth.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Daerah Kepulauan yang selama ini dinanti delapan provinsi berciri kepulauan.

"Perppu saja. Ini mendesak karena janji kampanye Presiden," kata Fahri.

Setelah Perppu terbit, maka ia berkomitmen untuk segera mendorong DPR RI untuk mengesahkannya RUU menjadi UU. "Sebulan saja jadi UU itu," tegas Fahri.

Sebenarnya, Presiden sudah mengeluarkan amanat Presiden untuk UU tersebut dan naskah rancangan UU juga sudah selesai. Hanya saja, masih terkendala di kementerian terkait.

Ia pesimistis bila Presiden tidak menerbitkan Perppu, maka RUU tidak akan segera terbit.

Sebelaumnya, sebanyak delapan provinsi berciri kepulauan menyepakati Deklarasi Batam, pada 29 januari 2018 yang antara lain berisi permintaan percepatan penerbitan UU Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum pengembangan daerah pesisir.

Deklarasi tersebut dibacakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepri Naharudin dalam Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan di Batam.

Deklarasi itu terdiri atas tiga pasal.

Pertama, menegaskan prinsip perjuangan pemerintah dan masyarakat kepulauan untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD RI 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

Kedua, sepakat mendukung percepatan penetapan RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi UU berdasarkan program legislasi nasional.

Ketiga, atas dasar kepastian hukum, sebelum penetapan RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi UU tentang daerah kepulauan, maka mendesak pemerintah untuk secara konsekuen dan bertanggung jawab melaksanakan semangat ketentuan Pasal 27, 28, 29 dan 30 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk percepatan pembangunan provinsi yang berciri kepulauan itu.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018