Ambon, 28/2 (Antaranews Maluku) - Kodam XVI/Pattimura aktif memerangi peredaran Narkoba, antara lain dengan memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan test urine dan razia serta sosialisasi tentang betapa bahayanya pengaruh yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi "barang haram" tersebut.

Siaran pers Penerangan Kodam Pattimura yang diterima Antara, Rabu, menyatakan langkah itu merupakan wujud nyata peran aktif intansi tersebut dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah kerjanya yang mencakup provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Disebutkan, sebagai wujud dan komitmen untuk memerangi Narkoba, Kodam XVI/Pattimura juga telah memasang spanduk yang berisikan perang terhadap Narkoba di seluruh satuan jajarannya, melakukan penyuluhan/sosialisasi, dan secara terprogram maupun mendadak melaksanakan tes urine kepada anggota di satuannya serta memberikan sanksi yang sangat keras tidak kenal kompromi (pidana dan pemecatan) kepada oknum anggota yang terbukti terlibat Narkoba.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Istilah ini sangat berkaitan dengan senyawa yang memberi efek kecanduan bagi para penggunanya.

Bahaya narkoba tidak hanya berpengaruh pada fisik saja tetapi bisa mengganggu mental atau jiwa pecandu narkoba tersebut.

Bahaya Narkoba pun sudah menjadi momok yang menakutkan bagi semua kalangan masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan.

Penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.

Karena penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat dan membahayakan keberlangsungan hidup bangsa, maka Prajurit Kodam XVI/Pattimura sebagai aparatur negara harus mengambil sikap tegas terutama dalam memutus rantai suplai barang haram tersebut.

Berbagai jenis Narkotika di antaranya yaitu Opioid (Opiad), Kokain, Kanabis/ganja/hemp/chasra/cimenk, heroin/putouw, metadon, morfin, barbiturat, dan sebagainya.

Psikotropika biasanya berjenis sabu?sabu, sedatif/hipnotik, ekstasi, nipam, speed, demoral, angel dust, dan lain-lain.

Zat Adiktif lainnya antara lain alkohol, nikotin, kafein, zat desainer (speed ball, pace pill, cristal, angel dustrocket fuel).

Siaran pers itu juga menyatakan, masih terdapat zat-zat sejenis yang sangat membahayakan dan dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan. Saat ini, jenis serta bentuk narkoba tersebut sudah sangat jauh berkembang dan variatif dengan berbagai kemasan yang sangat menarik dan menyesatkan.

Efek kerja yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba ini secara umum sudah sangat diketahui yaitu dapat merangsang, mengacaukan dan juga menurunkan aktivitas susunan saraf pusat, dan orang yang sudah mengalami ketergantungan narkoba besar kemungkinan mengalami kerusakan pada organ tubuh yang pada akhirnya berakibat kematian.

Pewarta: Jimmi Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018