Ambon, 6/3 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta melakukan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Hukum (siskum).

Peluncuran JDIH merupakan upaya penyebarluasan produk hukum kota Ambon melalui sarana teknologi informasi, kata Assisten I Setda Kota Ambon, Mintje Tupamahu, Selasa.

Ia mengatakan, Pemkot Ambon turut serta mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagai sarana sistem informasi Peraturan Perundang-Undangan yang berbasis internet, sesuai dengan tuntutan keterbukaan informasi publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan informasi publik.

Dalam era reformasi, upaya perwujudan sistem hukum nasional terus dilanjutkan yang mencaKup pembangunan substansi hukum tertulis maupun tdak tertulis, penyempurnaan struktur hukum lebih efektif, serta pelibatan seluruh komponen masyarakat yang mempunyai kesAdaran hukum yang tinggi, guna mendukung sistem hukum nasional.

Perwujudan sistem hukum nasional dilakukan melalui pembaharuan materi hukum, struktur hukum dan budaya hukum yang tidak terlepas dari sejarah pembangunan hukum masa lalu.

"Sejarah masa lalu dan perkembangannya dapat diketahui dari dokumentasi yang tersedia, karena itu dokumentasi menjadi sangat penting untuk dibahas pengelolaan yang dilembagakan dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional," ujarnya.

jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah sistem pendayagunaan bersama Peraturan Perundang-Undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya, secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.

Selain itu, merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

JDIH, lanjutnya, selalu melakukan "updating content" agar maksimal memberikan informasi hukum secara gratis, kepada semua kalangan masyarakat dengan akses khusus bagi semua anggota jaringan.

Saran positif dari masyarakat tetap dibuka menuju masyarakat sadar hukum di kota Ambon, semoga JDIH kota Ambon tetap eksis dan berfungsi secara maksimal, dan mampu memberikan kontribusi informasi hukum secara nasional.

"Jaringan dokumentasi dan informasi hukum dapat memberikan sumbangsih berupa informasi mengenai perundang-undangan, baik tingkat pusat maupun daerah, sehingga tercipta wahana komunikasi antara pemerintah selaku pengambil kebijakan dan masyarakat," tandas Mintje.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018