Ternate, 31/3 (Antaranews Maluku) - Pemerintah kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja atau berkeliaran pada jam kerja.

Sekretaris daerah (Sekda) Safrin Gailea dihubungi dari Ternate, Sabtu, mengatakan, laporan masyarakat sudah terlalu banyak sehingga kami siapkan langkah tegas untuk penertiban.

"Di depan jalan menuju kantor bupati kita siagaian beberapa anggota Satpol PP untuk mengawasi ASN agar tidak bisa keluar tanpa seizin pimpinan," katanya.

Safrin mengatakan, sampai sekarang para PNS yang keluar kota pada jam kerja harus membawa surat ijin dari kepala dinas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 53 tentang disiplin ASN.

Oleh karena itu, kalau kedapatan mereka yang keluar dari jam kantor yang tidak membawa surat izin dari masing masing-kepala dinas tersebut, maka akan melakukan teguran secara lisan, apabila kedapatan yang kedua kalinya maka kami akan memberikan surat teguran secara tulisan, setalah itu baru di beri sangsi kepada ASN yang sering bolos.

"Langkah ini yang harus kita ambil agar mereka tidak bisa lagi bolos dalam waktu kerja," kata Sekkab.

Pemkab Kepsul juga akan menindaklanjuti surat Kemen-PAN agar ASN yang menjadi narapidana dalam kasus korupsi akan dipecat sesuai dengan instruksi Kemenpan.

"Sesuai data, ada 11 ASN Kepulaun Sula yang tersandung kasus resmi dipecat dan akan menyusul ASN lainnya," katanya.

Dia menyatakan, ASN yang terlibat dalam kasus hukum telah dipecat secara resmi, namun itu bukan dari pemkab, telah langsung dari atas BKN.

Pemkab Kepsul sendiri telah berkonsultasi apakah itu benar di pecat atau tidak namun itu benar, karena masih ada juga yang sementara menjalani putusan hukuman.

"Sekarang yang lain juga ada dalam tahap proses persidangan dan kalau divonis bersalah langsung ditindaklanjuti proses pemecatannya," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018