Ternate, 6/4 (Antaranews) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melarang tim sukses (timses) calon gubernur/wakil gubernur Maluku Utara (Malut) membuat gambar di dinding pagar.

"Grafitti yang seperti itu harus dicabut karena bertentangan dengan PKPU nomor 4 tahun 2017," kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu kota Ternate Kifli Sahlan di Ternate, Kamis.

Dia menjelaskan, semasa kampanye berlangsung, alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU dan tidak diperkenankan gambar lainnya, apalagi dalam bentuk gambar grafitti.

"Kalau kita mengacu pada PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye tidak diperbolehkan, karena itu ada unsur kampanyenya," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini kampanye telah berjalan, dan alat peraga kampanye (APK) juga telah dicetak oleh KPU. Karena itu setiap APK yang dipasang hanya yang dicetak oleh KPU.

"Terkait dengan Grafitti itu kan nanti terkesan klaim kawasan di situ, misalnya ada satu lorong, ada satu dinding di situ kemudian digambar grafitti paslon, itukan secara terang-terangan ada unsur kampanyenya dan itu ada klaim kawasan di situ, di dalam pemilu tidak boleh ada klaim kawasan di situ, setiap paslon berhak sebebas-bebasnya di situ," ujarnya.

Selain bertentangan dengan PKPU, Kifli juga mengatakan, gambar grafitti Paslon di dinding-dinding tembok juga akan berbenturan dengan estetika kota, apalagi sekarang sudah ada kesepakatan secara bersama antara Pemerintah, KPU, dan Panwaslu.

"Bahkan, Panwaslu Kota Ternate juga telah mengundang masing-masing tim paslon untuk memberitahukan bahwa yang namanya grafitti itu tidak diperbolehkan, di beberapa titik itu tidak diperbolehkan, sudah kita lakukan pembersihan," katanya.

"Di bagian utara kita sudah lakukan dua bulan yang lalu, lalu kemudian yang di beberapa titik yang baru bermunculan itu kita juga tertibkan, karena itu merupakan bagian dari kampanye yang dilakukan oleh sepihak atau masing-masing Paslon, ini yang tidak diperbolehkan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018